Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging, Sita 6,19 Gram Sabu

4

dutapublik.com, KAMPAR – Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan dua pelaku narkoba yang diduga berperan sebagai pengedar dan pemasok sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (2/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di lokasi berbeda.

Pelaku pertama berinisial EG (31), warga Desa Gunung Sahilan, Kecamatan Gunung Sahilan, ditangkap saat berada di Desa Sungai Geringging, Kecamatan Kampar Kiri. Dari tangan EG diamankan tujuh paket sabu-sabu dengan berat total 2,92 gram.

Pelaku kedua berinisial BI (24), warga Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, ditangkap di rumahnya. Dari tangan BI diamankan 12 paket sabu-sabu dengan berat total 3,27 gram.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang.

Baca Juga:  Personel Sat Narkoba Polres Kampar Jalani Tes Urine, Alhamdulilah Hasilnya Negatif Semua

“Benar, dua pelaku berhasil diamankan di TKP berbeda. Masing-masing berperan sebagai pengedar dan pemasok barang haram tersebut,” ujar Kasat Narkoba.

Awal mula penangkapan berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan EG di sebuah rumah di Dusun Pesisir, Desa Sungai Geringging. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh paket sabu-sabu di dalam botol tempat bedak merk Wardah warna biru di dekat pelaku, beserta barang bukti lainnya.

Setelah diinterogasi, EG mengaku mendapatkan barang tersebut dari BI. Tim kemudian langsung melacak keberadaan BI di rumahnya dan berhasil mengamankannya.

Saat digelandah, dari BI ditemukan 12 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip. Sebanyak 11 paket berada di dalam botol plastik warna putih di samping tempat tidurnya, sedangkan satu paket ditemukan di dalam kotak rokok merk Gudang Garam Surya warna cokelat di atas tempat tidur.

Baca Juga:  DPW KAMPUD Dorong Kejati Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Deposito APBD Lampung Selatan Sebesar 250 Milyar

BI mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MI di kawasan Marpoyan, Kota Pekanbaru.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Kampar untuk proses lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (NH)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *