dutapublik.com, KAMPAR – Sejumlah proyek Dinas PUPR Kabupaten Kampar diduga dikerjakan dengan buruk. Hal itu terlihat dari fisik pembangunan yang kini terus menerus dipantau oleh LSM KPB.
Ruslan Hutagalung, Ketua Umum LSM KPB sangat menyayangkan proyek-proyek yang digarap Dinas PUPR Kabupaten Kampar melenceng dari acuan pembangunan lima tahun. “Ko bisa-bisanya Dinas PUPR Kabupaten Kampar itu keluar jauh dari spek 2018 Rev 2 yang sudah jelas-jelas menjadi acuan dan landasan pembangunan di seluruh Indonesia dan sudah ditentukan oleh Kementerian PUPR sejak lima tahun yang silam,” ujar Ruslan Hutagalung, Senin (6/2).
“Dinas PUPR Kabupaten Kampar nampaknya sangat membangkang Keputusan Menteri PUPR tersebut dengan cara pelaksanaannya di lapangan saat menjalankan tupoksinya sebagai pemilik atau penanggung jawab pembangunan proyek-proyek pembangunan jalan di sekitar wilayah kinerjanya,” ungkapnya.
Menurut Ruslan Hutagalung, buruknya pembangunan jalan yang dimaksud itu seperti paket pembangunan jalan poros tengah Desa Sibuak senilai Rp,1,274 miliar yang didanai oleh APBD murni 2022 tahun lalu yang dikerjakan oleh CV Alvaro Jaya Utama dengan asal jadi.
“Cv Alfaro Jaya Utama diduga kuat tidak menghampar material kwalitas Base B yang diduga ada pada kontrak kerjanya sebanyak lebih kurang 569 meter kubik alias fiktif dan material Base A yang dihampar juga sangat buruk kwalitasnya dan tidak layak dikategorikan sebagai kelompok Base A bila disesuaikan dengan ketentuan spek 2018 rev 2 yang menekankan tentang gradasi dan mutu,” ujarnya.
Selain itu ada peningkatan pembagunan jalan di beberapa ruas paket pengerjaan jalan yang diketahui buruk hasilnya karena material yang benar-benar jauh dari ketentuan spek 2018 rev 2 , seperti;
1. Pembangunan Jalan Poros Sei, Lembu Kayuaro senilai Rp2,3 milliar yang dikerjakan oleh CV Zhafran Rejeki Pratama.
2. Pembagunan Jalan Poros Tengah Desa Tandansari senilai Rp1,243 miliar yang dikerjakan oleh CV Naqila Jaya.
3. Pembangunan Jalan Desa Tapung Makmur senilai Rp1,259 miliar yang dikerjakan oleh PT Aqeela Puteri Pratama.
4. Pembangunan Jalan Melati kantor Desa senilai Rp 1,253 miliar.
5. Pembangunan Jalan Desa Karya Indah senilai Rp1,2 miliar yang dikerjakan oleh CV Buana Citra Lestari.
6. Pembangunan Jalan Angrek IX Desa Indra Puri senilai 1,5 miliar yang dikerjakan oleh CV Putra Makmur.
Dari enam (6) paket pekerjaan jalan ini, ada 5 diantaranya peningkatan struktur jalan. “Namun yang 5 paket tersebut juga dikerjakan asal-asalan tanpa memenuhi standar teknis pengerjaan jalan seperti melakukan existing jalan dengan cara Rekontruksi dan menghampar Base A yang dicampur abu batu atau pasir ayakan agar ketentuan spek 2018 rev 2 tentang Gradasi dan mutu dapat terjaga dengan baik,” jelasnya.
Namun yang terjadi di lapangan malah menjurkirbalikkan perintah spek 2018 rev 2 karena pelaksanaan pekerjaan yang lima paket tersebut diduga keras melakukan penghamparan material yang bukan berkualitas Base A dan tidak menyertakan penghamparan abu batu setebal kurang lebih 5 cm sebagai lapis aus sebelum aspas atau AC WC dihampar setebal 4 cm.
Diduga hal ini terjadi akibat dari kerakusan para pemimpin proyek atau PPTK dan Konsultan Pengawas yang melakukan korporasi dan koordinasi yang baik bersama rekanan kontraktor.
“Kalau diperkirakan kerugian negara per satu kegiatan hampir mencapai Rp250 juta yang di erkirakan dari kubikasi material jenis abu batu dan kwalitas hamparan Base A,” ujarnya.
Namun Ruslan Ketum LSM KPB enggan untuk merinci sektor harga material yang buruk dibandingkan yang ber kwalitas serta rincian harga abu batu. “Biarlah penyidik yang merincinya agar lebih tepat dan cermat karena dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan kita sampaikan laporannya ke pihak penegak hukum,” tegasnya.
Ruslan Hutagalung juga menghimbau agar Pj Bupati membuang jauh-jauh para PPTK dan Kepala Dinas yang tidak berniat untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu ketika diminta konfirmasi via telpon, Kadis PUPR Kabupaten Kampar, Afdal, tidak pernah mengangkatnya.
Lalu awak media mencoba menghubungi Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Amga, menjawab “hubungi PPK nya pak, teknis beliau lebih memahami,” Senin (6/2).
Selanjutnya awak media mencoba menghubungi PPK Kampar, Afrizal Efendi yang biasa disapa Aceng, namun jawaban PPK Aceng, “tunggu dulu pak, jumpa kita dulu, kalau saya nanti ke Pekanbaru, saya hubungi bapak,” tutupnya singkat. (Rahman)


