Sekcam: Tiang Wifi PT TAMARO di Jati Baru Tidak Berizin

147
dutapublik.com, BEKASI – Skandal pemasangan tiang WiFi PT TAMARO di Desa Jati Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, kian panas! Sekretaris Camat (Sekcam) Cikarang Timur, Aris Sadikin Asnawi, secara terang-terangan mengaku “izin mah teu aya, kang” alias tidak ada izin sama sekali. Warga pun semakin berang, menyebut tindakan perusahaan itu sebagai kesewenang-wenangan yang merampas hak pemilik tanah tanpa pemberitahuan.
Warga Kampung Jati Baru RT 001/002 dan Kampung Rawa Gebang RT 01/02, Desa Jati Baru, kecewa setelah mengetahui pemasangan tiang WiFi oleh PT TAMARO yang mengatasnamakan Fiber Media Indonesia Sabcond dilakukan tanpa izin dan tanpa sosialisasi.
Pemasangan yang dilakukan pada Minggu (20/7/2025) itu diprotes keras karena dianggap sepihak. Seorang warga berinisial D, yang lahannya dipasangi tiang, mengaku kaget dan merasa tidak dihargai.
“Pemasangan tiang WiFi ini dilakukan tanpa ada pemberitahuan atau persetujuan dari saya maupun warga sekitar,” ujarnya kepada Dutapublik, Minggu (20/7/2025).
Kekecewaan warga semakin memuncak setelah Sekcam Cikarang Timur, Aris Sadikin Asnawi, menegaskan bahwa pemasangan tersebut memang tidak berizin.
“Wasalamualaikum, izin mah teu aya kang,” katanya singkat saat dikonfirmasi.
Sebelumnya di Kampung Rawa Gebang, warga juga menolak tawaran kompensasi berupa layanan internet gratis dari PT TAMARO. “Bukan soal internetnya, tapi caranya. Kita sebagai warga merasa tidak dihargai,” ungkap salah satu warga, Selasa (22/7/2025).
Sebagian besar rumah di kampung itu memang sudah memiliki jaringan internet mandiri, sehingga mereka menilai tawaran kompensasi tersebut sebagai bentuk pelecehan atas hak warga.
Untuk itu pemerintah desa dan kecamatan diminta segera menindak tegas. Berdasarkan sejumlah kegiatan yang dilakukan PT TAMARO diduga melanggar:
1. Pasal 1365 KUHPerdata
Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang Penataan Ruang dan Ketertiban Umum. Pemasangan tiang jaringan masuk dalam kategori bangunan yang wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau izin setara dari pemerintah daerah serta persetujuan masyarakat sekitar.
3. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Infrastruktur Penunjang Telekomunikasi
Setiap pembangunan jaringan wajib memenuhi syarat teknis dan administratif, termasuk izin pemilik lahan dan otoritas lokal.
4. Sanksi Administratif hingga Pembongkaran. Perda Penataan Ruang Kabupaten Bekasi memungkinkan pemerintah daerah membongkar bangunan atau infrastruktur yang didirikan tanpa izin resmi.
Hingga berita ini diturunkan, Zenal, perwakilan PT TAMARO, belum memberikan tanggapan resmi atas protes warga. (Rahmat)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *