dutapublik.com – BEKASI Tanah sawah milik masyarakat an H. Madsuri di Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi diduga telah dirampas secara sepihak. Diduga pelakunya adalah antek dari PT Jababeka sebuah perusahaan properti kelas kakap yang berusaha di Kabupaten Bekasi.
H. Ardi yang diduga sebagai antek dari Jababeka ditengarai merampas tanah sawah milik masyarakat seluas 1,7 hektar. Antek Jababeka ini diduga berkolaborasi dengan H. Taba bin H. Madsuri untuk merampas tanah tersebut diduga dengan modus uang DP atau tanda jadi. Sementara itu Suryana bin H. Madsuri, yang juga memiliki hak atas tanah orang tuanya tersebut tidak dilibatkan oleh H. Ardi dan H. Taba.
Dalam modus operandinya H. Ardi melakukan upaya penghilangan terhadap keberadaan Suryana dengan menghilangkan warkahnya. Dengan kata lain Suryana bin H. Madsuri dianggap tidak ada oleh H. Ardi.
Saat dikonfirmasi via Whatsapp, H. Ardi tidak menjawab satu patah kata pun terkait dugaan dirinya merampas tanah an H. Madsuri.
Sementara itu Ketua LSM MPPN (Masyarakat Pemantau Penyelenggara Negara) A. Tatang Suryadi menilai tindakan H. Ardi yang diduga adalah antek Jababeka zalim karena warkah atas nama Suryana dihilangkan keberadaannya atau tidak diikutkan dalam proses jual beli tanah.
“Modusnya sudah jelas, H. Ardi seolah-olah tidak mengakui adanya Suryana. Alhasil warkah atas nama Suryana tidak pernah ada dalam jual beli lahan H. Madsuri,” ucap Tatang, Jumat (21/5).
Masih kata Tatang, berdasarkan informasi yang masuk jika masalah ini membesar H. Ardi menyisakan sejumlah uang untuk diberikan kepada Suryana. Anak bungsu H. Madsuri ini menurut informasi di lapangan disisakan 6000 meter lahan oleh H. Ardi jika ketahuan oleh Suryana.
Menurut Tatang hal ini merupakan tindakan konyol karena jual beli tanah tersebut sudah terjadi.
“Kalau kasusnya ramai apalagi sampai dipanggil polisi, H. Ardi bakal memberikan sejumlah uang ke Suryana senilai 6000 meter. Ini Kan sudah ada jual beli, lalu warkahnya seperti apa ketika terjadi jual beli dengan H. Taba, masa sepotong-sepotong warkahnya,” ungkapnya.
Tatang juga mengatakan kepada PT Jababeka untuk ekstra hati-hati dalam melakukan pembebasan tanah milik masyarakat terutama masalah historis tanah nya juga harus diperjelas terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi jual beli. (uya)





