dutapublik.com, KAMPAR – Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil menangkap 2 pelaku pencurian buah sawit milik Fadli, satu lainnya berhasil kabur dan kini masuk dalam DPO Polsek Kampar Kiri Hilir.
Diketahui kejadian ini pada Sabtu (2/4) sekira pukul 08.00 WIB Di Desa Simalinyang Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar yang berada SP 38 Desa Simalinyang Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar.
Pelaku adalah SS akias Icus (52) dan AR alias Ikan (50) keduanya warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Hilir. Sedangkan tersangka yang berhasil kabur adalah KR alias Rido yang saat ini dalam pengejaran Polsek Kampar Kiri Hilir.
Dari tangan pelaku berhasil di amankan barang bukti yaitu Egrek, Tojok, mobil carry warna hitam Pick Up Nopol BM 8501 SE dan 35 (tiga puluh lima) Tandan Buah Kelapa Sawit.
Kejadian ini berawal pada hari Sabtu tanggal 2 April 2022 sekira jam 08.00 WIB pelapor sebagai pengawas kebun mendapat telepon Fadli selaku pemilik kebun bahwa ada pencurian buah kelapa sawit di kebun miliknya yang berada di jalan SP 38 Desa Simalinyang Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar.
Pelapor langsung menuju ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Tiba di lokasi pelapor melihat 3 (tiga) orang pelaku bernama Icus, Karido dan Izan sedang mendorong 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry pick up warna Hitam dengan Nopol BM 8501 SE yang bermuatan tandan buah kelapa sawit.
Melihat kedatangan pelapor, tiga orang pelaku langsung melarikan diri. Pelapor langsung menghubungi piket Polsek Kampar Kiri Hilir dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor R4 jenis Suzuki Carry dengan Nopol BM 8501 SE, Buah Kelapa Sawit sebanyak 1 (satu) Ton, 1 (satu) buah Tojok, 1 (satu) buah Egrek.
Selanjutnya ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna pengusutan lebih lanjut.
Kemudian pada Senin (4/4)
sekira jam 09.30 WIB anggota Unit Reskrim mendapat informasi dari Pelapor bahwa pelaku Icus sedang berada di belakang rumah temannya bernama Sigit.
Sedangkan Pelaku Izan sedang berada di rumahnya. Setelah itu Kanit Reskrim dan anggota Unit Reskrim langsung menuju rumah icus dan melakukan penangkapan terhadap pelaku
Selanjutnya di tempat yang berbeda anggota Reskrim menangkap dan mengamankan pelaku Izan yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya. Kemudian terhadap pelaku dibawa ke Polsek guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku mengakui bahwa dirinya telah berulang kali melakukan pencurian terhadap tandan buah kelapa sawit di kebun Fadli dan kebun milik masyarakat Simalinyang lainnya.
Adapun terhadap pelaku Rido mengetahui adanya rencana penangkapan dan melarikan diri dari anggota ReskrimĀ
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursyid, membenarkan penangkapan ini. “Kedua pelaku sudah kita tahan sedangkan 1 pelaku dalam pencarian kita,” jelasnya. (Arman)





