dutapublik.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triana mengungkapkan rencana menghadirkan tujuh orang saksi dari jajaran direksi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam lanjutan sidang kasus dugaan penyimpangan impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong.
JPU Triana menyampaikan hal tersebut saat sidang mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, yang sempat diskors sementara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Senin, 28 April 2025.
“Kami akan menghadirkan tujuh orang saksi yang seluruhnya merupakan pejabat di PT PPI. Mereka akan memberikan keterangan terkait pembuktian dakwaan kami,” ujar Triana.
Triana mengungkapkan bahwa dalam persidangan pemeriksaan saksi dari Kemendag tersebut terungkap beberapa fakta penting, di antaranya terkait musim giling tebu di Indonesia yang berlangsung dari Mei hingga November, serta masa produksi gula yang berlangsung dari Juni hingga November.
Namun demikian, izin impor (PI) yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan saat itu, Thomas Lembong, diterbitkan pada bulan Oktober 2015. Menurutnya, hal ini melanggar ketentuan dalam Permendag Nomor 527 Tahun 2015, yang mengatur larangan melakukan importasi pada masa puncak giling tebu dalam negeri.
“Sedangkan PI di tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Menteri Tom Lembong itu di bulan Oktober, sehingga berdasarkan Permendag 527 tersebut ada ketentuan yang disimpangi, yaitu terkait larangan melakukan importasi di masa puncak giling di Indonesia,” kata Triana.
Ia menambahkan, dalam sidang lanjutan nanti, pihaknya akan menghadirkan tujuh orang saksi dari jajaran PT PPI yang akan mengungkapkan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh mantan Mendag Thomas Lembong dalam kebijakan impor gula.
“Pada intinya, mereka akan menjelaskan bahwa PT PPI pada tahun 2015 hingga 2016 sebetulnya tidak memiliki kemampuan finansial. Posisi keuangan perusahaannya tidak sehat, namun terdakwa Tom Lembong tetap memberikan penugasan untuk melakukan importasi gula mentah,” ungkapnya.
Selain itu, ia menambahkan, PT PPI pada akhirnya melakukan kerja sama dengan delapan perusahaan swasta, yang menurut ketentuan tidak diperbolehkan mengolah gula kristal mentah menjadi gula putih, yang kemudian dibeli kembali dalam rangka stabilitas harga.
“Pada persidangan kali ini kami menekankan bahwa dalam konteks stabilitas harga dan pemenuhan stok gula, berdasarkan Permendag 117 Tahun 2015, mekanisme yang dibenarkan oleh undang-undang adalah melakukan importasi gula kristal putih (GKP) langsung oleh BUMN tanpa melalui campur tangan pihak swasta,” pungkas Triana. (Nando)


