Duta Publik

SK Pemecatan H. Hamzah Bikin Geger! Titimangsa Janggal, Kuasa Hukum Curigai Keaslian Dokumen

182

dutapublik.com, MAJALENGKA – 29 Mei 2025 Sidang lanjutan sengketa keanggotaan partai politik antara penggugat H. Hamzah Nasyah, S.Hut., M.M., yang juga merupakan calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Majalengka Dapil 3, kembali digelar di Pengadilan Negeri Majalengka. Agenda sidang kali ini menghadirkan keterangan ahli dari pihak tergugat dan turut tergugat.

Perkara ini tercatat dengan nomor: 2/Pdt.Sus.Parpol/2020/PN Mjl, dengan hakim ketua merangkap Ketua Pengadilan Negeri Majalengka, Windy Ratna Sari, S.H., M.H. Pihak tergugat dalam perkara ini adalah DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, DPP PDI Perjuangan, serta turut tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025, mencuat perdebatan terkait keabsahan Surat Keputusan (SK) pemecatan H. Hamzah yang dikeluarkan DPP PDI Perjuangan. Kuasa hukum penggugat menyoroti tanggal penetapan atau titimangsa dalam SK yang disebut “Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2024”.

Menurut kuasa hukum H. Hamzah, Advokat Rubby Extrada Yudha, S.H., M.H., titimangsa tersebut menimbulkan keraguan atas dasar dan relevansi pemecatan.

“Sudah saya sampaikan dalam persidangan kepada Majelis Hakim, dan akan kami sampaikan lagi dalam kesimpulan. Keputusan itu disebut berlaku sejak ditetapkan, yaitu pada 31 Januari 2024. Namun alasan pemecatan karena tidak mendukung Capres Ganjar–Mahfud serta Bupati Karna–Koko, tidak relevan jika suratnya ditetapkan jauh sebelum kontestasi Pileg, Pilpres, dan Pilkada,” ujar Rubby.

Pernyataan senada juga disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Dicky Turmudzy Kushiary, S.H., M.H. Menurutnya, alasan pemecatan tidak berdasar jika titimangsa SK masih dalam rentang waktu sebelum pelaksanaan pemilu.

“Kalau SK ditetapkan pada 31 Januari 2024, sedangkan kontestasi politik belum berlangsung, maka alasan pemecatan menjadi tidak logis. Hal ini bisa menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai keabsahan surat, termasuk kemungkinan adanya kekeliruan atau bahkan pemalsuan tanda tangan,” kata Dicky.

Ia menambahkan, jika terdapat kekeliruan dalam titimangsa atau substansi surat, maka perlu dilakukan klarifikasi atau perbaikan melalui lembaga yang mengeluarkan keputusan tersebut, atau melalui perintah pengadilan.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak tergugat, H. Indra Sudrajat, S.H., saat dikonfirmasi oleh media menyatakan bahwa SK tersebut sebenarnya telah diperbaiki.

“SK yang kami lampirkan dalam daftar alat bukti sudah dengan titimangsa tahun 2025, bukan 2024 seperti yang disodorkan oleh penggugat. Jadi kalau mereka membawa dokumen yang lama, tentu itu keliru,” ungkap Indra, Rabu (28/5).

Ia menambahkan bahwa kesalahan teknis atau typo dalam dokumen resmi dapat diperbaiki sesuai dengan ketentuan.

“Dalam setiap surat keputusan, apabila terdapat kekeliruan, maka dapat diperbaiki sebagaimana mestinya. Hal itu sudah kami lakukan. Menurut kami, permainan narasi yang dilakukan kuasa hukum penggugat di persidangan tidak substansial,” imbuhnya.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda kesimpulan dari para pihak sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

(Hendrato/Asep)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *