SPBU 14.2755.64 Batang Kariang Diduga Langgar Permen BUMN, Jual Minyak Solar Subsidi Gunakan Jerigen

345

dutapublik.com, SIJUNJUNG – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di jalan jendral sudirman, lintas Sumbar – Riau, Batang Kariang Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. SPBU nomor 14.2755.64 tersebut diduga mengizinkan pengisian BBM jenis solar dan pertalite menggunakan jerigen.

Dari pantauan awak media di SPBU 14.2755.64 diduga melakukan pengisian BBM jenis solar menggunakan jerigen sebanyak 35 liter kepada konsumen.

Seolah kebal hukum tidak menggubris himbauan dari Pertamina, Petugas operator dengan sengaja dan mengizinkan pembelian BBM subsidi dalam jumlah yang banyak kepada konsumen dan diduga untuk diperjualbelikan kembali.

Saat dikonfirmasi oleh awak media kepada pengawas SPBU mengatakan bahwa dari pimpinannya mengizinkan mengisi menggunakan jerigen. “Kami sesuai arahan dari manager kami memperbolehkan SPBU No: 14.2755.64 mengisi BBM solar dan pertalite menggunakan jerigen,” ujar pengawas SPBU yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (16/8).

Mendengar jawaban pengawas SPBU tersebut, awak media mencoba mendatangi konsumen yang ingin mengisi BBM jenis solar. Sadar ada kamera yang memfoto aktifitas operator tersebut, para operator lalu marah kepada awak media karena memfoto aktifitas pengisian jerigen tersebut.

Karena masalah keamanan awak media pergi meninggalkan SPBU dan diteriaki oleh security dengan nada yang sangat keras untuk tidak pergi meninggalkan SPBU.

Sambil berteriak dan mengejar mobil awak media, security SPBU memanggil media dengan nada keras “woiiiii woiiiii mau kemana berhenti woiiiiiii,” suara lantang security.

Perlu diketahui bahwa Pertamina sudah mengeluarkan larangan bagi SPBU untuk tidak mengisi menggunakan jerigen atau tanki rombak kepada konsumen. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Pasal 53 yang berbunyi bahwa memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM dan diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar.

Salah satu supir truck yang tidak mau disebutkan namanya sangat mengeluhkan dan kecewa kepada SPBU No: 14.2755.64 karena diduga menjual BBM subsidi kepada konsumen menggunakan jerigen untuk diperjualbelikan kembali.

“Akibatnya parah bang, kalau dari SBPU solarnya habis mau tidak mau kami harus membeli minyak eceran di sepanjang jalan Jendral Sudirman, Lintas Riau – Sumbar yang sudah menyediakan minyak solar bersusun rapi menunggu pembeli,” ujar supir truck. (Rahman)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *