Sri Wahyuni Polisikan Ketua DPD BPAN LAI Jateng

721

dutapublik.com, SRAGEN – YS, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (DPD BPAN LAI) Jawa Tengah diduga telah melakukan tindakan yang mengarah kepada arogansi.

Di beberapa wilayah hukum yang ada di wilayah Provinsi Jawa Tengah memang sangat banyak sekali aduan dan laporan masuk yang dilayangkan kepada pihak Kepolisian.

Baik ke beberapa Polres dan Polda Jawa Tengah oleh warga, media bahkan lembaga lain yang merasa sangat dirugikan atas segala bentuk tindakan yang telah dilakukan oleh Oknum YS tersebut, Minggu (29/8).

Seperti halnya warga Kabupaten Sragen Sri Wahyuni, yang telah membuat aduan resmi ke Polres Sragen dan Polda Jawa Tengah terkait adanya kasus yang telah Ia alami berupa ancaman, pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang telah dilakukan oleh YS tersebut atas dirinya yang membuat beban moral dan traumatik atas segala tindakan yang telah dilakukan oleh Oknum YS tersebut.

Keterangan Gambar 2 : Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Sri Wahyuni Di Polres Sragen

Setelah tahap awal dilakukan permintaan keterangan oleh Sat Reskrim Polres Sragen kepada Sri Wahyuni sebagai Pelapor, maka mulai Senin 30 Agustus 2021 besok, pihak Penyidik mulai memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan tambahan dalam mengungkap kasus segala hal yang telah dilakukan oleh YS sesuai dengan aduan resmi yang telah masuk di Polres Sragen.

Dalam hal ini pula, Sri Wahyuni mengimbau dan akan meminta agar proses penanganan perkara ini sesegera diproses secara maraton sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kepada Polres Sragen agar Oknum yang sangat meresahkan banyak warga masyarakat dan Institusi Pemerintahan tersebut mendapatkan keputusan perkara hukum yang telah dia (YS_red) lakukan dengan mengajukan permohonan langsung meminta atensi dari Kapolda dan Wakapolda Jateng,” ujarnya.

Dikatakan Sri, YS diduga sering melakukan hal yang bersifat arogansi dan intervensi serta penekanan kepada sejumlah objek yang selalu Ia bidik untuk kepentingan tertentu.

“Dalam hal ini pula yang bersangkutan tidak mengedepankan tugas dan fungsi sebagai kontrol sosial bukan sebagai APIP, PPID bahkan APH,” pungkasnya. (ysn)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *