dutapublik.com, JAKARTA – Meski Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberi sinyal bahwa regulasi turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa akan menjadi “kado” Ramadan 1447 Hijriah, hingga akhir Februari 2026 aturan tersebut belum juga diterbitkan.
Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP, berharap Presiden RI Prabowo Subianto segera menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) dimaksud.
“Saya berharap, setelah kembali dari lawatan luar negeri selama sepuluh hari, Bapak Presiden Prabowo dapat memberi perhatian pada persoalan dalam negeri, termasuk daerah dan desa,” ujar Senator yang akrab disapa Stefa, Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Utara, Sabtu (28/2/2026).
Menurutnya, PP sebagai turunan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum di desa, khususnya terkait pemilihan kepala desa, penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa, serta jaminan sosial dan kesehatan.
Di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, terdapat 129 desa yang dipastikan akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 2026. Pemerintah kabupaten bahkan telah menyiapkan anggaran pelaksanaannya. Namun, peluncuran tahapan Pilkades beberapa kali tertunda karena belum adanya “payung hukum” dari pemerintah pusat.
Stefanus menjelaskan, dalam kegiatan diseminasi BULD DPD RI pada 4 Februari 2026, seluruh peserta, baik pemangku kepentingan dari kementerian terkait, pemerintah daerah, maupun organisasi kemasyarakatan desa (OKD), sepakat meminta Presiden segera menandatangani PP tersebut.
Kegiatan Diseminasi Hasil Pemantauan dan Evaluasi Perda dan Ranperda terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa itu berlangsung sekitar empat jam di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Ketua DPD APDESI Sulawesi Utara, Luki Kasenda, SE, NCL, MSi, menegaskan bahwa PP tersebut sangat penting untuk segera diterbitkan.
Ketiadaan regulasi turunan UU Desa 3/2024 menyebabkan kekosongan hukum sehingga pemerintah daerah belum memiliki dasar untuk mencairkan Siltap kepala desa dan perangkat desa.
“Selain itu, sudah banyak desa yang dipimpin penjabat. Karena PP belum terbit, Pilkades belum bisa dilaksanakan,” ujar Luki, yang juga Kepala Desa Kanonang Satu, Kecamatan Kawangkoan Barat.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Dr. La Ode Ahmad P. Bolombo, AP, MSi, memastikan bahwa PP tersebut akan segera diterbitkan. “Rancangan PP sudah berada di Sekretariat Negara,” ungkapnya.
Meski demikian, ia belum dapat memastikan tanggal penandatanganannya. “Kita berdoa saja agar segera ditandatangani Presiden. Yang pasti dalam waktu dekat,” tambahnya.
Rancangan PP tersebut terdiri atas 16 bab dan 188 pasal, termasuk pengaturan mengenai Siltap yang akan ditransfer langsung dari bendahara negara ke rekening desa, jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta dana purna tugas bagi aparatur desa.
Sebelumnya, pemerintah sempat menargetkan PP turunan UU Desa 3/2024 terbit paling lambat April-Mei 2025. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) BULD DPD RI bersama Kemendagri, Kemendes PDT, dan Bappenas RI di Kompleks Parlemen Senayan pada 12 Februari 2025 lalu. (Effendy)





