Home Pakar Duga Kejati DKI Sengaja Mengajukan Terdakwa ke Persidangan Sebanyak 3 Kali Dalam Kasus Yang Sama
Pakar Duga Kejati DKI Sengaja Mengajukan Terdakwa ke Persidangan Sebanyak 3 Kali Dalam Kasus Yang Sama
Pakar Duga Kejati DKI Sengaja Mengajukan Terdakwa ke Persidangan Sebanyak 3 Kali Dalam Kasus Yang Sama
Pemred16/12/2024
dutapublik.com, JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai ada kesengajaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI...



