dutapublik.com, MINAHASA – Sekian lama masyarakat menanti kepastian pelaksanaan digelarnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades/Hukum Tua) yang ada di 98 desa. Sempat tertunda karena belum ada regulasi yang mengatur termasuk di dalamnya adalah Peraturan Bupati (Perbub) mekanisme dan tatacara pelaksanaan Pilkades sesuai Protokol Kesehatan dan terkendala akibat Pademi Covid-19 dan akhirnya kini jelas tahapannya dimulai minggu kedua Februari 2022.
“Nantinya tahapannya akan dilaksanakan pekan kedua bulan Februari dengan kegiatan Launching langsung oleh Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Roring, M.Si., di desa yang akan ditentukan,” ujar Kadis PMD Kabupaten Minahasa Djefry Tangkulung, S.H., kepada wartawan, beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.
Menurut Tangkulung dengan ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah dibahas dengan pihak terkait ini, selanjutnya disampaikan ke kecamatan/desa yang akan melaksanakan Pilkades (Pemilihan Hukum Tua) terkait Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa juga mengacuh pada Permendagri no.72 tahun 2020.
“Kami berharap 98 desa yang melaksanakan Pilkades 2022 ini pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara langsung dengan menerapkan Protokol kesehatan secara ketat,” ucapnya.
Selain itu Tangkulung menambahkan teknis pelaksanaannya, calon pemilih genap berumur 17 tahun pada hari H pelaksanaan, pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap, pemberian suara dilakukan dengan mencoblos tanda gambar atau nomor urut calon dalam bilik suara yang telah disediakan panitia, sementara untuk e-Votting dilaksanakan disalah satu desa yang telah ditentukan menjadi pilot projek pertama dilaksanakan di Kabupaten Minahasa.
“Berharap suksesnya Pemilihan Pilkades di 98 desa ditanah Minahasa didukung seluruh stakholder dapat berjalan aman dan Demokratis,” pungkas Tangkulung.(EffendyV.Iskandar)





