dutapublik.com, JAKPUS – Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara Suntik Modal (Sunmod) Alat Kesehatan (Alkes) dengan kerugian mencapai Rp 1 triliun, Dyna Rahmawati mengakui tidak ada usaha Sunmod Alkes.
Viny Aurelia Kurniawan terpidana yang sama dalam kasus tersebut mengaku, total kerugian yang dialami oleh para korban mencapai 1 triliun. menurutnya, kerugian tersebut berdasarkan perhitungan modal dan keuntungan.
“Kan tadinya diakumulasi itu sebenarnya uangnya itu gede banget, sampai Triliun. Tapi ternyata, kerugiannya enam ratusan miliar. Karna perputaran,” ungkap Viny saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, (5/6/2024).
Menurut Vyni dana yang dihimpun dari para investor tidak dipergunakan untuk pengadaan Alkes melainkan uang tersebut hanya diputar untuk memberikan keuntungan bagi para penyuntik modal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rijal menanyakan saksi terkait dengan jumlah uang paling banyak disetorkan kepada terdakwa. Kemudian, Saksi yang juga mantan anak buah terdakwa Dyna Rahmawati yang bertugas mencari investor mengaku, pada bulan November tahun 2021 berhasil mengumpulkan dana hampir Rp 40 miliar.
“Yang paling banyak awal November hampir 40 miliar. Awal November 2021,” ungkap Vyni.
Sementara itu, di tempat yang sama, mantan komisaris PT. Ardiira Medika Utama yang juga merupakan suami Terdakwa, Dudi Adriansya mengaku, dirinya tidak mengetahui adanya penghimpunan dana yang dilakukan oleh istrinya bersama Vyni.
“Kalau suntik modal saya kurang tau pasti, yang saya tau Vyni itu ada kerja sama dengan ibu Dyna,” ungkap Dudi.
Ketua Majelis Hakim, Eryusman yang menyidangkan perkara tersebut kemudian menanyakan tanggapan terdakwa terkait Keterangan para saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. “Benar semua yang mulia,” Jawab Dyna (Nando).


