Tiga Kali Perkara Yang Sama Diajukan Ke Persidangan, PN Jakpus Gugurkan Dakwaan Kejati DKI, Aspidum Bungkam

280

dutapublik.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggugurkan dakwaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang ke tiga kalinya dalam kasus yang sama. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoklina Sitepu dalam Perkara nomor 737/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst dinyatakan tidak dapat diterima.

Ketua Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, Joko Dwi Atmoko mengabulkan nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa Hasirin Puspa Adirani pada tanggal 16 November 2024. Dakwaan Kejati DKI Jakarta terhadap Terdakwa dinyatakan tidak dapat di Terima atau _ne bis in idem_.

“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-247/JKT.PST/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 tidak dapat diterima,” kata Joko Dwi Atmoko dalam putusannya.

Dalam Putusannya, hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara. Selain itu, barang bukti yang digunakan JPU dalam kasus tersebut diminta untuk dikembalikan.

Adapun barang bukti yang gunakan dalam kasus tersebut berupa satu lembar bundel foto copy Legalisir Putusan Nomor 749/Pid.B/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2022, satu lembar asli surat somasi Nomor LFBN/026/Let.Umum/Pid/X/2021, tanggal 6 Desember 2021, satu lembar asli surat somasi terakhir Nomor LFBN/027/Let.umum/Pid/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021.

Selain itu, Hakim juga meminta agar barang bukti yang disita dari Milono Hadinoto dikembalikan sesuai dengan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 700/Pen.Per.Sit/2024/PN.JKT.SEL.

Ada pun barang bukti yang dikembalikan kepada Milono Hadinoto berupa satu lembar asli slip pemindahan dana antar rekening BCA tertanggal 16 September 2014 dari rekening BCA Nomor 1110110274 milik pelapor ke rekening BCA nomor 0350708596 senilai 3.355.150.000,-.

Kemudian, Rekening Koran bank ANZ atas nama Milono Hadinoto tanggal 14 April 2014, Rekening Koran Bank BCA atas nama Milono Hadinoto tanggal 14 April 2014, satu lembar asli surat keterangan dari PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), tanggal 10 Juni 2024 yang menerangkan bahwa tidak ditemukan data pegawai a.n. Ir Ikman Armansyah sebagai Direktur Pengadaan Barang, maupun pensiunan PLN, disita dari Yonna Chrisman Syah.

Satu lembar asli surat keterangan dari PT Astra Agro Lestari Tbk, No. 055/KET/AAL/INT/VI/2024, tanggal 7 Juni 2024, disita dari Amri Septiawan dan dua lembar _prin out_ legalisir hasil pencarian dari system IFS versi tahun 2004, di PT Astra Agro Lestari TBk, disita dari Amri Septiawan.

Sementara itu, dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdakwa Hasirin Puspa Adirani sudah dua kali di jatuhi hukuman oleh PN Jakpus. Ia dijatuhi hukuman pada tahun 2017 dan tahun 2022 menggunakan pasal yang sama.

Dalam kasusnya yang pertama, terdakwa Hasirin Puspa Adirani dituntut tiga tahun penjara menggunakan pasal 378 KUHP pada tanggal 15 Agustus 2017 dengan barang bukti berupa satu lembar Surat Perjanjian Jual Beli Putus, tanggal 28 Agustus 2014 perihal Jual Beli Putus satu set barang berupa Genset FG 309 YU.

Kemudian satu lembar Aplikasi Instruksi Pembayaran dar Bank ANZ, satu Lembar surat informasi dan Keterangan dari PT. PLN (Persero) Kantor Pusat, satu lembar Kwitansi senilai Rp. 2.300.000.000,- dari Milono Hadinoto kepada Hasirin Puspa Adirani sebagai uang titipan pada tanggal 04 September 2014.

Satu bundle Surat Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 023.K/DIR/2012, tentang Organisasi dan Tata Kerja PT. PLN (Persero), satu bundle Surat Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 273.K/DIR/2013,tentang Perubahan Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 023.K/DIR/2012, tentang Organisasi dan Tata Kerja PT. PLN (Persero).

Selanjutnya, satu bundel Surat Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 0443.K/DIR/2013, tentang Perubahan Kedua Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) nomor : 023.K/DIR/2012, tentang Organisasi dan Tata Kerja PT. PLN (Persero), satu bundel rekening Koran BCA atas nama Hasirin Puspa Adirani, S.H., satu lembar foto copy Aplikasi Instruksi Pembayaran dan tiga lembar Rekening Koran dari Rekening dengan Nomor : 0712000001127574 atas nama Milono Hadinoto.

Ia kemudian dijatuhi hukuman dijatuhi hukuman dua tahun penjara menggunakan pasal yang sama pada tanggal 30 Agustus 2017.

Kemudian, pada tanggal 27 Januari 2022 Hasirin Puspa Adirani kembali di tuntut 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Kejati DKI menggunakan pasal 378 KUHP dengan barang bukti berupa satu lembar Aplikasi Instruksi Pembayaran Bank ANZ tertanggal 11 September 2014 atas nama nasabah Milono Hadinoto, satu lembar Surat keterangan tertulis tentang Certificate Of Sampling And Analysis No. 07170/BOEKAH, tanggal 17 September 2014 dari Sucofindo cabang Samarinda.

Kemudian, satu lembar Kuitansi tanggal 12 September 2014 atas nama penerima Hasirin Puspa Adirani, satu lembar Surat Pernyataan atas nama Sdri. Hasirin Puspa Adirani, SH tertanggal 17 November 2013. No 1 s/d 4, satu lembar Surat Pernyataan, tanggal 09 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh Arif Amiarsa. Satu lembar Surat Ref. No. : 2082/SMR-XII/2020, tanggal 15 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh PT. Superintending Company Of Indonesia (Sucofindo) cabang Samarinda.

Hasirin Puspa Adirani kemudian dijatuhi hukuman 3 tahun penjara menggunakan pasal yang sama pada tanggal 7 Februari 2022.

Dalam dakwaan JPU Yoklina Sitepu yang ketiga kalinya, Hasirin Puspa Adirani didakwa menggunakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Sementara itu, Hingga saat ini, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI, Andi Suharlis enggan memberikan tanggapan terkait digugurkannya dakwaan yang tersebut oleh PN Jakpus saat dikonfirmasi pada Selasa 10 Desember 2024. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *