dutapublik.com, KARAWANG – Polsek jajaran Polres Karawang Polda Jabar melaui anggotanya terus menyalurkan Bansos kepada masyarakat bawah yang terimbas pemberlakuan PPKM Level 3 sesuai Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 12 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 24 tahun 2021 yang diperpanjang lagi hingga tanggal 9 Agustus 2021 sesuai kebijakan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo.
Pemerintah melalui TNI-Polri terus berupaya membantu masyarakat kurang mampu dalam penanggulangan Corona Virus, karena benar-benar membuat masyarakat tidak berdaya khususnya dalam hal ekonomi.
Penyerahan sembako kepada masyarakat kurang mampu yang terimbas Pandemi Covid-19, di waktu yang berbarengan dengan pelaksanaan Vaksinasi di Aula Kantor Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang Minggu siang (8/8).
“Penyaluran Paket sembako ini dibagikan kepada seluruh masyarakat yang akan menerima yang sebelumnya sudah didata oleh para Bhabinkamtibmas jajaran,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si. (radi)





