Unit Tipikor Poldasu Diminta Selidiki Proyek DAK Milyaran Rupiah Terindikasi Berbau Korupsi

621

dutapublik.com, LABUHANBATU –Pengerjaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi rawa yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran (TA) 2021 di Desa Selat Besar Kecil Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara belum juga selesai dikerjakan. Diduga kuat hal ini terjadi karena tidak adanya pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR kabupaten labuhanbatu.

Udin yang disebutkan salah satu pejabat PUPR kabupaten labuhanbatu yang bertindak sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak mengetahui bahwa proyek menggunakan Anggaran DAK tahun 2021 belum selesai. ” Yang mana belum selesai,” jawabnya dari pesan via telpon.

Pertanyaan Udin sendiri menandakan PPK dalam proyek tersebut tidak mengawasi jalannya proyek tersebut, sehingga tidak mengetahui bahwa proyek tersebut belum selesai.

Pantauan awak media di lokasi hingga berita ini diterbitkan, Rabu (12/1), sejumlah pekerja masih melakukan pengerjaan di beberapa titik dinding yang terlihat masih rusak, meskipun jadwal tambahan waktu pekerjaan (addendum) sudah habis, proyek rehabilitasi jaringan irigasi rawa (DIR) tahun anggaran 2021 di Desa Selat Besar Kecil Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, juga belum selesai.

Namun janggalnya, pihak kontraktor masih melanjutkan pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 3 miliar lebih tersebut.

“Aneh ya, inikan dana pemerintah pusat (DAK) kok suka-suka mereka aja pengerjaan nya, tidak tepat waktu. Kontraktornya tidak profesional, kan masyarakat juga yang dirugikan,” kata Sela (35), warga setempat.

Lebih lanjut, Anggota Komisi VI DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Ponimin saat dimintai tanggapan mengatakan bahwa jika rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan pada tanggal 15 Desember 2021, maka proyek tersebut tidak dibayarkan.

“Jika proyek bersumber dari DAK itu harus selesai pada tanggal 15 Desember, jika tidak maka tidak dibayarkan secara keseluruhan. Stop pekerjaan. Beda sama dana APBD,” tegas Ponimin.

Lanjut Ponimin, makanya para rekanan jangan bermain-main dengan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Jika pekerjaan tidak tepat waktu yang dirugikan bukan hanya rekanan, namun pemerintah daerah setempat juga dirugikan.

“Jika pekerjaan tidak tepat waktu, perusahaannya juga bisa di blacklist,” tegas anggota DPRD dari partai PAN itu.

Sisi lain, pihak rekanan, Simon saat dihubungi mengaku pihaknya masih melaksanakan pekerjaan karena ada beberapa kendala.

“Maaf, kalau soal itu konfirmasi ke dinas aja. Kami rekanan lagi megejar pekerjaan di akhir tahun ini karena cukup lama kami berhenti diakibatkan banjir, naik pasang dan kendala di lapangan dengan masyarakat,” ucapnya.

Di saat awak media meminta tanggapan dari Aktivis Anti Korupsi Bung Ismail Alex MI Peranginangin menyampaikan bahwa proyek tersebut diduga menyalahi aturan perundang-undangan. Untuk itu Alex meminta kepada penegak hukum melakukan cek kelapangan karena diduga proyek tersebut terindikasi korupsi. (MAH)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *