Duta Publik

Usai Gelar Upacara PJ Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan , Lakukan Sidak Di Jajaran OPD Setempat

19

dutapublik com, TANGGAMUS – PJ Bupati Tanggamus Ir Mulyadi Irsan sebut sekitar 10% pegawai Pemkab Tanggamus belum masuk kerja pasca libur hari raya Idul Fitri 1445 H dengan berbagai alasan seperti keluarga meninggal atau sakit .

Hal tersebut di sampaikan PJ Bupati Tanggamus Ir Mulyadi Irsan gelar upacara pertama dan di lanjutkan sidak di OPD di hari pertama masuk kerja. pada Selasa (16/4/2024)

Atas hal itu, Pejabat Bupati Tanggamus akan memberikan sanksi bagi pegawai yang tidak memberikan pemberitahuan ketika tidak masuk kerja pada hari pertama ini, sanksi tersebut sesuai dengan UU ASN PP 94 Tahun 2021.

“Para ASN yang kedapatan membolos kerja pada hari pertama ini akan diberikan sanksi mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat sesuai dengan kasus masing-masing, akan kita terapkan kepada seluruh ASN tanpa terkecuali,” kata Mulyadi Irsan usai sidak.

Mulyadi menjelaskan, diriny melakukan sidak bersama dengan Inspektur Ernalia dan Kepala Kepegawaian Aan Derajat, sehingga diketahui saat ini kurang lebih 90 persen pegawai Pemkab Tanggamus telah masuk dan kembali bekerja.

“Sidak hari ini untuk memastikan para ASN di Kabupaten Tanggamus sudah masuk bekerja,” tegasnya.

Diketahui, sebelum melakukan sidak, Pj Bupati Tanggamus beserta jajarannya terlebih dahulu menggelar upacara pagi di Lapangan Pemkab Tanggamus yang dihadiri oleh seluruh pegawai.(Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!