dutapublik.com, BEKASI – Dampak dari beredarnya video viral yang berisi kata-kata tidak pantas dan diduga menghina warga Kampung Lilinggir, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, berujung pada langkah hukum. Perwakilan warga secara resmi mendatangi Polsek Cikarang Timur untuk membuat laporan polisi pada Minggu, 22 Maret 2026.
Kronologi Kejadian
Keresahan warga bermula dari beredarnya sebuah video berdurasi singkat di TikTok dan media sosial lainnya. Dalam video tersebut, terlihat seorang wanita meluapkan kemarahan dengan mengeluarkan kata-kata yang dinilai merendahkan dan menghina warga Kampung Lilinggir.
Video tersebut dengan cepat menyebar luas dan memicu reaksi keras dari tokoh pemuda serta tokoh masyarakat setempat. Mereka merasa tidak terima atas ucapan yang dianggap telah mencederai martabat warga.
Warga melaporkan kasus ini dengan dugaan Pencemaran nama baik dan
Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pernyataan dalam video dinilai telah melukai perasaan kolektif masyarakat Kampung Lilinggir.
Untuk mengetahui perkembangan kasus, awak media mengonfirmasi Kapolsek Cikarang Timur melalui WhatsApp.
“Kasus ini sedang dimediasi antara kedua belah pihak,” ujar AKP Sugiharto.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di Kampung Lilinggir terpantau kondusif. Tokoh masyarakat mengimbau warga untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penyelesaian kepada pihak kepolisian. (Adi Sukriyadi)





