dutapublik.com, KARAWANG – Lagi lagi korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) tiada henti terus berdatangan ke posko pengaduan dutapublik.com. Adalah Mela kelahiran Karawang Jawa Barat merasa tertipu dan terbujuk rayuan ketika ditawarkan oleh salah satu oknum sponsor yang diduga merupakan bagian dari jaringan Perdagangan Orang Internasional.
“Pak saya niat bekerja di Arab Saudi karena awalnya diceritakan oleh sponsor saya katanya di Arab taunya sekarang saya di Irbil Irak pak,” ujar Mela, Jumat (18/10/2024).
Lebih lanjut Mela menceritakan saat dia dikurung di sebuah kantor yang bernama Home Help Irbil. Nada tangis diluapkan oleh PMI tersebut pasalnya saat dikurung di salah satu agensi ia mengalami kekerasan bahkan luka lebam. “Pak tolongin saya pak saya gak kuat kerja disini handphone disita bahkan satu handphone aja dipakai untuk lima orang,” ujarnya.
“Sedangkan disini kita kerja paksa gaji gak dibayar teman saya sampai ada yang ditendang dipukul diludahin ya Allah selamatkan kami pak,” ujarnya.
Di waktu yang berbeda Ridwan selaku suami dari PMI tersebut ikut menangis mendengar kabar langsung dari sang istri. “Saya gak nyangka pak saya kira kerja di timur tengah itu resmi taunya ilegal dari awal saya sudah curiga saya tanya istri aja PT nya aja GK tau selang sebulan istri saya ngabarin saya sampai nangis nangis katanya istri saya dijual ke negara Irbil,” ujarnya dengan nada kesal.
A Ridwan juga menegaskan ketika istrinya tidak segera dipulangkan ia tidak akan segan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib. “Saya tidak akan segan kalau istri saya tidak segera dipulangkan saya pastikan akan masukan ke jeruji besi karena istri saya jadi korban dari tindak pidana perdagangan orang,” tegasnya.
Selanjutnya tim berupaya menggali informasi adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut.
Diduga kejadian itu berawal dari pemroses/sponsor yang tidak jelas badan hukumnya. Sponsor tersebut bernama Deswita. Namun sangat disayangkan Deswita ketika dikonfirmasi oleh awak media memilih “ngebudeg”.
Perlu diketahui Deswita diduga melakukan perbuatan melawan hukum
yaitu Undang-undang No. 21 tahun ,2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Rahmat)


