Warga Cikarang Timur Keberatan Tiang Wifi Berdiri di Lahan Pribadi: Tiba-tiba Berdiri Di Tanah Saya

107

dutapublik.com, BEKASI – Sebuah tiang wifi berdiri di atas lahan milik warga di Kampung Pangkalan, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Tiang tersebut diduga dipasang tanpa seizin pemilik tanah.

Dede, pemilik lahan, mengaku keberatan dengan keberadaan tiang itu. Ia menilai haknya sebagai pemilik tanah telah dilanggar karena tidak pernah memberikan izin maupun tanda tangan persetujuan.

“Saya tidak pernah dimintai izin, tiba-tiba sudah ada tiang berdiri di tanah saya. Jelas saya keberatan,” kata Dede kepada wartawan, Senin (15/09/2025).

Menurut aturan hukum, mendirikan bangunan atau menempatkan benda di tanah milik orang lain tanpa izin dapat masuk ranah pelanggaran. Hal ini sesuai dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, serta dapat dikaitkan dengan Pasal 385 KUHP tentang penguasaan tanah tanpa hak.

Dede berharap pihak terkait segera menertibkan keberadaan tiang tersebut dan menghormati hak kepemilikan tanah warga. Ia menegaskan tidak menolak pembangunan fasilitas umum, namun tetap harus sesuai prosedur dan persetujuan pemilik lahan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang mendirikan tiang wifi tersebut. (HH)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *