dutapublik.com, MANDAILING NATAL — Keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas alat berat jenis ekskavator (beko) di wilayah Lubuk Kapundung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, mendapat sorotan dari Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh.
Muhammad Saleh mendesak aparat penegak hukum (APH) tidak tinggal diam dan segera turun ke lapangan untuk memeriksa aktivitas alat berat yang dikeluhkan masyarakat, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan Kepala Desa Hamzah dalam aktivitas tersebut.
Menurut informasi yang diterima, masyarakat mempertanyakan tujuan penggunaan alat berat, pihak yang bertanggung jawab, serta kejelasan pengawasan dari pemerintah desa. Aktivitas tersebut juga dikeluhkan karena diduga berdampak terhadap kondisi lingkungan dan ketenangan warga.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton ketika kampungnya sendiri diduga mengalami kerusakan. Keluhan warga harus dijawab dengan tindakan nyata, bukan dibiarkan tanpa kejelasan. Kami meminta APH memeriksa siapa pemilik alat berat, siapa operatornya, apa tujuan kegiatannya, dan apakah seluruh perizinan yang diwajibkan sudah dipenuhi,” tegas Muhammad Saleh.
Ia menegaskan, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih. Jabatan di pemerintahan desa tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari klarifikasi maupun pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
UUD 1945 DAN SEJUMLAH PASAL YANG RELEVAN
Muhammad Saleh menyatakan, persoalan ini perlu dilihat dari aspek perlindungan masyarakat, lingkungan hidup, dan legalitas kegiatan yang menggunakan alat berat.
1. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
Menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, dugaan kerusakan lingkungan yang dikeluhkan warga perlu diperiksa berdasarkan fakta di lapangan.
2. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
Menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
3. Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Memuat larangan terhadap perbuatan tertentu yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Ketentuan ini relevan apabila ditemukan bukti perbuatan yang memenuhi unsur larangan tersebut.
4. Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 dan ketentuan perubahan berikutnya yang berlaku.
Ketentuan ini mengatur pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan undang-undang. Penerapannya bergantung pada hasil pemeriksaan, status perizinan, dan terpenuhinya unsur tindak pidana.
5. Pasal 26 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2024.
Mengatur tugas, kewenangan, dan kewajiban kepala desa, termasuk penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelaksanaan prinsip tata kelola yang baik. Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, hal itu perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang berdasarkan bukti.
SATMA AMPI MADINA DESAK PEMERIKSAAN TERBUKA
Muhammad Saleh meminta:
* Polres Mandailing Natal dan instansi terkait memverifikasi aktivitas alat berat, tujuan kegiatan, legalitas, serta pihak yang bertanggung jawab.
* Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal memeriksa apabila terdapat indikasi pelanggaran administrasi atau penyalahgunaan kewenangan aparatur desa.
* Camat Muara Batang Gadis turun ke lokasi, menampung keluhan masyarakat, dan meminta penjelasan resmi dari pemerintah desa.
* BPD dan pemerintah desa memberikan keterangan terbuka kepada warga agar tidak muncul ketidakjelasan berkepanjangan.
“Kalau kegiatan itu memiliki dasar hukum yang sah, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jangan sampai keluhan warga dianggap sepele hanya karena mereka tidak memiliki kekuasaan,” ujarnya.
Ia juga meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada operator alat berat semata, tetapi menelusuri pemilik, pihak yang memerintahkan kegiatan, tujuan penggunaan alat, serta pihak lain yang terbukti memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta penyelidikan yang serius, transparan, dan tidak tebang pilih. Rakyat berhak mendapatkan kejelasan, lingkungan harus dilindungi, dan setiap dugaan pelanggaran wajib ditangani berdasarkan hukum,” tutup Muhammad Saleh.
SATMA AMPI MADINA mendesak APH segera menindaklanjuti keluhan masyarakat Lubuk Kapundung. Jangan biarkan persoalan ini menggantung tanpa kepastian dan pertanggungjawaban.
(S.N)






