dutapublik.com, PONTIANAK – Praktisi hukum Yayat Darmawi, SE., S.H., M.H. menegaskan bahwa hubungan antara Undang-Undang Pers dengan pasal-pasal baru terkait fitnah dan pencemaran nama baik harus dipahami melalui mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik yang berbeda dari hukum pidana umum.
Menurut Yayat, terdapat perlindungan hukum yang jelas bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional. Hal tersebut disampaikannya kepada tim dutapublik.com, Rabu (7/1/2026), melalui pesan WhatsApp.
Yayat menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex specialis, yaitu hukum khusus yang mengatur karya jurnalistik. Artinya, sengketa yang timbul akibat produk pemberitaan pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana umum seperti KUHP atau UU ITE.
“Hal ini penting dipahami publik, agar tidak terjadi kekeliruan dalam menilai kerja jurnalistik,” ujarnya.
Ia menambahkan, UU Pers telah memberikan peran sentral kepada Dewan Pers dalam menyelesaikan pengaduan terkait sengketa pemberitaan. Dewan Pers akan menilai apakah suatu karya jurnalistik melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak.
Dalam UU Pers juga disediakan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai solusi utama bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Mekanisme ini bertujuan memberikan informasi yang akurat serta mencegah kerugian yang lebih besar akibat pemidanaan langsung.
“Tujuannya bukan menghukum, melainkan memperbaiki dan meluruskan informasi,” tegas Yayat.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, sepanjang bekerja berdasarkan fakta, sumber yang jelas, serta itikad baik.
Terkait pasal-pasal baru dalam KUHP Baru dan UU ITE, Yayat menegaskan bahwa ketentuan mengenai fitnah dan pencemaran nama baik memang tetap berlaku, namun dengan batasan tertentu dalam konteks pers. Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 dan 311 KUHP lama, serta Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru merupakan ketentuan lex generalis.
Ia menekankan bahwa instrumen pidana harus digunakan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir, setelah seluruh mekanisme UU Pers dijalankan dan tidak menemukan penyelesaian, serta terdapat bukti niat jahat (actual malice) secara objektif.
Yayat juga mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pentingnya kebebasan berekspresi serta perlunya penafsiran ketat terhadap pasal-pasal pencemaran nama baik agar tidak terjadi kriminalisasi berlebihan terhadap karya pers.
“Intinya, UU Pers memprioritaskan penyelesaian etik dan korektif melalui Dewan Pers, sementara pasal pidana tetap ada namun harus diterapkan secara hati-hati terhadap kerja jurnalistik yang profesional,” pungkasnya. (Iswandi)






