dutaPublik.com, GARUT – Dewan pimpinan cabang konfederasi Serikat pekerja seluruh Indonesia kabupaten garut mengapresiasi amar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) ANDRI HIDAYATULLAH i dalam Wawancara sepulang mengikuti aksi unjuk rasa dari jakarta, jumat (1/11/2024) pukul 17.00, mengatakan, keputusan MK sangat luar biasa bagi serikat buruh/serikat pekerja karena hampir 70 persen substansi yang digugat dikabulkan.
”Substansi penghitungan upah minimum, upah sektoral dikembalikan, mekanisme alih daya, dan soal tenaga kerja asing. Ini merupakan sejarah yang luar biasa bagi perjuangan buruh di republik ini.Kemenangan ini bukan hanya untuk KSPSI, melainkan seluruh pekerja/buruh terutama di Garut angin segar untuk pengupahan 2025,” ujarnya.
Andri menyampaikan, dari deretan substansi gugatan yang dimenangkan, salah satu yang penting menurut dia ialah menyoal upah. Survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang sempat hilang, oleh putusan MK, dikembalikan lagi
”
Masih terkait upah, dia menyebut salah satu putusan MK yang dia tafsirkan penting ialah upah sektoral berlaku lagi.
Poin penting lainnya, menurut Andri, terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Pekerja waktu tertentu/alih daya,
Andri menambahkan, tidak mungkin semua gugatan 100 persen dikabulkan.
Kini tinggal hitungan hari Penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2025 yaitu tanggal 20 November 2024. Maka, Andri meyakini pemerintah akan mematuhi putusan MK itu.
”Dewan pengupahan diberikan kewenangan kembali untuk membuat formulasi pengupahan. Padahal, sejak 2015, dewan pengupahan hanya memberikan saran,” ucap Andri.
Dewan pengupahan merupakan organisasi nonstruktural tripartit yang terdiri dari pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/buruh. PP No 78/2015 telah mengubah fungsi dewan pengupahan sekadar sebagai pemberi saran dan pertimbangan.
Di kabupaten Garut merupakan kabar yg sangat menggembirakan pasalnya penghitungan upah minimum kembali menggunakan KHL, moga tidak jadi perdebatan klasik mengenai hidup layak, hasil survei KHL untuk kelompok pekerja lajang ataupun berkeluarga harus segera di lakukan oleh pemerintah daerah dan membahas formula untuk kesejahteraan pekerja di kabupaten Garut, salah satu harapan perumahan karyawan agar berdekatan dengan pabrik /atau tempat kerja, sebab Garut sudah masuk dalam wilayah pengembangan industri. (MD)


