dutapublik.com, JAKARTA – Adanya berita miring tentang mangkraknya kasus 15 Triliun Indosurya yang dilaporkan di Mabes Polri Dittipideksus, menyebabkan wartawan dan insan pers ingin meminta keterangan langsung dari para pejabat terkait.
Diantaranya Direktur Tipideksus Brigjen Helmi Santika, Kasubdit TPPU Kombes Jamaludin, Kanit AKBP Suprihatiyanto termasuk kepada Kadiv Humas Irjen Argo dan Kabag Penum Martinus sebagai perwakilan Humas Polri. Setiap wartawan yang berusaha menelpon selalu direject atau tidak diangkat oleh semua Pejabat terkait dan Divisi Humas Polri.
Bahkan, ada wartawan yang menghubungi Irjen Argo sebelumnya sempat dijawab bentar saya cek dulu, ketika di kemudian hari ditanyakan apakah sudah dicek untuk klarifikasi, sekarang telpon wartawan tersebut malah di blokir.
“Wartawan yang pada kebingungan kenapa tidak ada respons dari Mabes Polri, menghubungi LQ Indonesia Law Firm dan bertanya-tanya kenapa tidak ada bantahan dan klarifikasi, padahal berita miring dugaan pelanggaran pasal 110 KUHAP bukan hal sepele dan meminta keterangan lebih lanjut untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Sugi selaku Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, dalam Press Release di Jakarta, pada Rabu (26/5).
Terkait hal itu, akhirnya menimbulkan pemikiran dari Kuasa Hukum Koban dari LQ Indonesia Law Firm menanyakan perkembangan perkara Indosurya yang diberi kuasa khusus oleh pelapor ke Mabes Polri sesuai amanah UU Advokat, apakah hal yang salah dan melanggar ?.
Wartawan yang menanyakan klarifikasi dan meminta hak jawab dari Mabes Polri sesuai UU Pers, apakah hal yang salah ?.
Korban yang menangis dan meminta kepastian hukum dari Mabes Polri sesuai UU No 18 tahun 1981 mengenai KUHAP, apakah salah ?.
Atas laporan tidak berjalan, Ombudsman meminta klarifikasi dan gelar perkara dan tidak ditanggapai, apakah Ombudsman salah yang bertindak sesuai Undang-Undang, apakah salah ?.
Hal itu lah yang diutarakan oleh Priyono Adi Nugroho selaku Pelapor LP Indosurya di Mabes Polri.
LQ Indonesia Law Firm menanggapi, terkait pemberitaan adanya Anggota DPR Komisi VI bernama Achmad Baidowi.
Dalam berita tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi mengecam adanya pihak yang mencoba memprovokasi dan mengganggu Homologasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang telah diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Proses Homologasi sudah berjalan dengan baik, sehingga perlu dihargai,” ucap Achmad Baidowi melalui keterangan tertulis, seperti yang dilansir antaranews.com di Jakarta, pada Selasa (25/5).
Terhadap penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) KSP Indosurya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan Homologasi. Keputusan tersebut mengikat terhadap semua anggotanya.
Selain mengecam adanya pihak tertentu yang menafikan Putusan Pengadilan dengan memprovokasi publik dan menyebarkan opini negatif, Achmad Baidowi menegaskan Putusan Lembaga Negara wajib dihormati.
“Jika ada pihak-pihak yang mengganggu proses Homologasi, maka sama artinya dengan tidak menghormati keputusan Pengadilan. Atas Keputusan itu. Pihak KSP Indosurya pun telah menjalankan komitmennya. Sampai saat ini, ribuan Nasabah telah menerima pencairan dana pascaputusan Homologasi,” kata Achmad Baidowi, dikutip dari antaranews com.
Achmad Baidowi mengatakan, sayangnya, belakangan ada pihak yang mengaku sebagai Kuasa Hukum dari para Korban dan mengatakan institusi Kepolisian gagal menangani perkara tersebut.
Menanggapi pernyataan Achmad Baidowi tersebut, Sugi selaku Kepala Humas LQ Indonesia Law Firm, justru menanyakan apa legal standing dan motif Anggota DPR komisi 6 dalam urusan penegakan hukum.
“Bukankah urusan penegakan hukum adalah di bawah Komisi 3 ?. Komisi 6 itu membidangi Industri, Investasi dan bukan tentang urusan antara Korban dan Kuasa Hukum dengan Polri dalam urusan penegakan hukum. Ibaratnya dokter hewan mau bedah jantung pasien manusia, salah tempat orang ini.”
“Yang kedua dari pernyataan Anggota DPR ini orang yang sok tahu, dia tidak baca berita sebelumnya, bahwa segala upaya baik menanyakan langsung ke Aparat Kepolisian, maupun aduan Ombudsman sudah dilakukan.”
“Bahkan aduan ke Presiden, Kapolri semua sudah dilakukan. Namun, dalam pernyataan anggota DPR ini ditulis, dia kenapa gak langsung nanya ke pihak terkait, menunjukkan Anggota DPR ini maen asal jawab sesuatu yang belum dia ketahui, alias Asbun (Asal Bunyi_red),” ujar Sugi.
Sugi menyarankan, agar Achmad Baidowi jangan ikut campur dan Asbun. Karena penanganan kasus dianggapnya bukan urusan Legislatif.
“Tolong anggota DPR yang terhormat, fungsi anda adalah Legislatif, urusan penanganan kasus atau Eksekutif bukan ranah anda. Gak usah ikut campur apalagi jawaban anda Asbun dan jelas tidak mengerti hukum,” tegas Sugi.
Sugi menjelaskan, misal Pak Achmad merampok Bank BCA bawa pistol dan mencuri 100 juta rupiah, seminggu kemudian tobat dan mengembalikan ganti rugi 100 juta, apakah berarti Pidana hilang ?.
“Itu ahli Pidana yang berusaha membodohi masyarakat dan menggiring opini publik, bahwa sudah ada Homologasi jadi sewajarnya proses Pidana tidak berlanjut adalah ngawur. Patut dipertanykan ahlinya itu ?,” ketus Sugi.
Ia menjelaskan, bahwa Perdata hanya mengurus ganti rugi, sedangkan Pidana menghukum tindakan atau perbuatan, dasar penghapus Pidana dengan jelas tertera di KUHAP, Tersangka Meninggal, Cacat, Sakit jiwa dan di bawah Pengampuan. Jadi pembayaran ganti rugi bukan penghapus pidana.
“Tolong itu ahli Pidana kuliah hukum Pidana lagi, jangan sampai kasih opini hukum yang ngawur,” tegas Sugi.
Pelapor yang juga adalah Kuasa Hukum Korban, Priyono Adi Nugroho menambahkan, bahwa komentar Achmad Baidowi menunjukkan bahwa itu bukan orang mengerti hukum.
“Achmad Baidowi bilang bahwa tindakan yang dilakukan Korban dan Kuasa Hukum adalah Provokasi. Adalah pernyataan bodoh dan tidak paham hukum,” cetus Priyono.
Priyono menjelaskan, penegakkan hukum dapat dilakukan dalam 2 bentuk, yaitu Yuridis dan Non Yuridis. Yuridis, kata Proyono, sudah dilakukan LQ Indonesia Law Firm berupa membuat aduan resmi ke Mabes Polri atas dugaan pidana perbankan dan pencucian uang dan laporan ke Ombudsman, namun mandek.
Non Yuridis adalah tindakan penegakan hukum, seperti press release di media untuk mengungkap oknum di balik mandeknya kasus, hal ini biasa dilakukan Polri melalui Kadiv Humas dengan press relase kasus yang ditangani dan hal wajar dan sah menurut Undang-Undang.
Hal Non uridis lain, lanjut Priyono, adalah aksi unjuk rasa merupakan hal yang diperbolehkan Undang-Undang, seperti dilakukan LQ Indonesia Law Firm dengan aksi Pocong di Istana, untuk meminta perhatian Pemerintah dalam bersimpati terhadap 8.000 Korban Indosurya.
“Buruh, demo setiap tahun adalah hal wajar dan tidak dilarang Pemerintah, adalah bentuk kebebeasan berbicara. Semestinya Anggota DPR terhormat tahu itu, kecuali memang gak sekolah atau ada motivasi tertentu memberikan keterangan media di luar tupoksinya. Apakah Bapak DPR ada yang meminta agar memberikan pesan sponsor ?,” tanya Priyono Ado Nugroho.
Sementara itu, Advokat Alvin Lim, S.H., M.Sc., CFP, CLA mempertanyakan kenapa yang menanggapi justru Anggota DPR Komisi 6, semestinya anggota DPR komisi 3 memanggil Kapolri dan Korban Indosurya agardapat mencari solusi.
“Sejak kapan Achmad Baidowi diberi kuasa oleh Kapolri Listyo Sigit untuk menjadi Spoke Person Polri. Kalau gitu baiknya dibubarkan saja Kadiv Humas Polri, agar Achmad Baidowi yang berbicara mewakili Kapolri.”
“Pernyataan Achmad Baidowi ini jelas melecehkan dan menampar muka Polri, seolah Polri adalah Pengecut yang tidak berani memberikan keterangan sendiri sehingga ada Anggota DPR yang menggantikan memberikan keterangan ke media,” kata Alvin Lim.
Terkait tanggapan atas Putusan PKPU di PN Jakarta Pusat, LQ Indonesia Law Firm menegaskan, bahwa putusan PKPU itu adalah putusan secara keperdataan. Dalam KUHAP tidak ada pembayaran ganti rugi menjadi dasar penghapus Pidana. Apalagi semua klien LQ Indonesia Law Firm tidak setuju dan tidak daftar Homologasi sehingga tidak menerima pembayaran ganti rugi.
Alvin Lim, mengundang Jajaran Mabes Polri untuk hadir dalam acara Cerdas Hukum di iNew TV sebagai Narasumber terkait kasus Indosurya.
“Ayo Kapolri, Kadiv Humas, Kabareskrim dan Dirtipideksus hadir jadi Narasumber di iNews TV. Kebetulan saya Narasumber utama Cerdas Hukum di iNews TV setiap Rabu jam 21.00 Wib. Buktikan janji Bapak Kapolri yang terhormat, bahwa janji yang keluar dari mulut saudara terlaksana dan bukan janji palsu,” lantang Alvin Lim.
Ia meminta kepada pihak Mabes Polri, untuk memberikan keterangan kepada Korban Indosurya, terkait mandeknya berkas Tersangka.
“Edukasi masyarakat, sambil beri keterangan kepada masyarakat khususnya korban Indosurya, bagaimana 1 tahun Tersangka, namun berkas tidak pernah limpah ?. SPDP saja ada masa berlaku dan saya yakin sudah 2 kali lebih diperpanjangkan ?,” tukas Alvin Lim.
Menurutnya, Negara indonesia dalam posisi Krisis Hukum dan Keadilan.
“Keadilan mati di Indonesia, faktanya uang adalah Panglima. Kriminal kelas atas apalagi kerugian 1 Triliun keatas dijadikan ATM berjalan oleh Oknum. Terlapor dijadikan Tersangka agar ada daya ancam kepada Terlapor untuk 86 atau berkoordinasi dengan Oknum Kepolisian agar tidak ditahan dan perkara tidak limpah.”
“Juga seolah-olah dengan dijadikan Tersangka, Oknum Polri bekerja. Padahal, setelah jadi Tersangka proses yang semestinya sudah selesai dapat bahkan di SP3 apabila ada uang 86 kepada Oknum Polri,” ungkap Alvin Lim.
Lebih jauh lagi, Alvin menerangkan, bahwa Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memberikan pernyataan bagus agar Aparat Bareskrim tidak bermain kasus. Membuktikan bahwa ada permainan kasus oleh Oknum.
“Nah ini sedang ditunjukkan Sampahnya. Semestinya Kapolri ikuti langkah Jaksa Agung yang langsung mencopot Sesjamdatun Pejabat Bintang 2, yang terlibat Markus. Ini atas informasi dari LQ Indonesia Law Firm,” imbuh Alvin Lim.
Bagi Alvin Lim, sudah bukan jamannya jual beli kasus, ingat, Karma dan Hukum Tuhan, uang haram menyengsarakan masyarakat.
“Salus Populi, Suprema Lex Esto. Hukum tertinggi adalah masyarakat. LQ Indonesia Law Firm dengan hormat mengimbau agar Polri mau introspeksi dan benah-benah, dengan jabatan tinggi, kalian memiliki tanggung jawab tinggi,” imbau Alvin Lim.
Menurut Alvin Lim, janji Kapolri Hukum Tajam Ke Atas, ternyata tidak terbukti.
“Semua sudah dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku, Undang-Undang yang berlaku, tapi Mabes Polri takut terhadap kasus 15 Triliun. Janji Kapolri bahwa Hukum Tajam Ke Atas hanyalah kotoran sampah yang dibungkus luar kertas kado yang mewah. Nampak indah tapi cuma janji palsu.” tegas Alvin Lim secara lantang.
Ia berharap, para Penegak Hukum, jangan jual belikan keadilan dengan uang koordinasi. Karma itu ada dan real, dengan melanggar aturan hukum, Polri dilecehkan oleh aparatnya sendiri.
“Bersihkan Oknum Petugas yang buat mandek perkara Indosurya, ganti dengan aparat bersih dan jujur, masih banyak anggota Polri yang kami kenal jujur dan berintegritas.”
“Tolong masyarakat Pak Kapolri, anda mampu merealisasikan Hukum Tajam Ke Atas. LQ Indonesia Law Firm dan masyarakat akan di garis depan membela, nyawa pun kami berikan agar Hukum menjadi lebih baik,” pungkas Alvin Lim.
Di akhir acara, Alvin Lim mengimbau bagi masyarakat tertindas dan butuh bantuan hukum dapat menghubungi LQ Indonesia Law Firm di Hotline 0818-0489-0999 untuk konsultasi gratis. (SS)






