157 KPM Nonaktif di Kecamatan Kotabaru Karawang, Judi Online Jadi Sorotan

132

dutapublik.com, KARAWANG – Polemik mencuat di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, setelah ratusan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tiba-tiba dinyatakan nonaktif dari daftar penerima bantuan sosial (bansos). Kondisi ini menimbulkan kebingungan di masyarakat, sebab sebagian warga merasa masih layak menerima bantuan, namun namanya justru dicoret.

Berdasarkan keterangan dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), jumlah KPM yang dinonaktifkan akibat terindikasi terlibat judi online (judol) mencapai 157 orang. Indikasi tersebut muncul dari hasil padupadan data yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) dengan berbagai lembaga terkait.

Data awal penerima bansos dihimpun melalui DTSEN, yang terdiri dari P3KE, DTKS, dan Regsosek. Setelah itu, dilakukan ground check oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk memastikan kondisi sosial ekonomi penerima di lapangan.

Tahap berikutnya, data dikonfirmasi dan dipadankan dengan instansi lain seperti PLN, BPJS, Samsat, BKN, OJK/Dana, hingga PPATK. Dari hasil padupadan inilah ditemukan sejumlah indikasi aktivitas keuangan mencurigakan, termasuk dugaan keterlibatan dalam judi online.

Selain kasus judi online, ada pula beberapa kategori lain yang menyebabkan KPM nonaktif, di antaranya: Anggota keluarga lain sudah menerima bansos, Hasil ground check dengan desil > 5 (kategori tidak miskin), Keluarga/individu terdaftar sebagai ASN, Mengundurkan diri melalui aplikasi cek bansos, Penerima meninggal dunia dan Tidak terdaftar lagi di DTSEN periode terbaru.

Di sisi lain, penting diingat bahwa negara juga menjamin hak-hak fakir miskin sebagaimana tercantum dalam Pasal 3, antara lain: Memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan, Mendapatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan, Mendapatkan perlindungan sosial, pemberdayaan, dan rehabilitasi sosial, Memperoleh derajat kehidupan yang layak serta lingkungan hidup yang sehat dan Mendapatkan pekerjaan dan kesempatan berusaha.

Namun, fakir miskin juga memiliki tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 4, yaitu: Menjaga diri dan keluarga dari perbuatan yang merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan ekonominya, Meningkatkan kepedulian serta ketahanan sosial dalam bermasyarakat, Memberdayakan diri agar mandiri dan meningkatkan kesejahteraan dan Berusaha dan bekerja sesuai kemampuan dan potensi yang dimiliki.

Dengan adanya penonaktifan ratusan KPM ini, masyarakat Kecamatan Kotabaru berharap pemerintah lebih transparan dalam proses verifikasi. Pasalnya, isu keterlibatan judi online bisa menimbulkan stigma negatif bagi keluarga yang terdampak, sementara pada saat yang sama hak-hak fakir miskin tetap harus dipenuhi sesuai amanat undang-undang. (Rahmat)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *