dutapublik.com, GARUT – Keberadaan Lembaga Swadaya Madyarakat (LSM) merupakan tanggung jawab kemanusiaan atas kebebasan, prakarsa, kesetaraan, pluralisme, solidaritas dan keadilan yang perlu diperjuangkan.
LSM melibatkan partisipasi masyarakat, meningkatkan solidaritas, mempercepat inisiatif masyarakat dalam menangani masalah sosial.
Peran-peran tersebut memerlukan pendekatan yang sistematis dan berkelanjutan serta dalam mekanisme yang baik dan benar, untuk rasa tanggung jawab sepenuhnya.
Berdasarkan alasan tersebut, Kode Etik LSM dibuat sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, mitra dan LSM itu sendiri. Kode Etik tersebut dibuat dalam Kongres Nasional Dewan LSM Indonesia (Konsil LSM Indonesia) pada Juli 2010.
Selanjutnya pada Kongres Nasional ke 2, pada September 2013, sedang diperbaiki. Saat ini Kode Etik hanya mengikat anggota Konsil saja, namun kedepannya semoga kode etik tersebut dapat diterapkan untuk seluruh LSM Indonesia.
Inilah 16 Prinsip Kode Etik Konsil LSM Indonesia:
1. Non Pemerintah,
2. Non Partisan,
3. Anti Diskriminasi,
4. Penghormatan Hak Asasi Manusia,
5. Keberpihakan Masyarakat Marjinal,
6. Nirlaba,
7. Kesukarelaan,
8. Kelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan,
9. Anti Korupsi , Kolusi dan Nepotisme,
10. Transparansi,
11. Partisipasi,
12. Kemandirian,
13. Anti Kekerasan,
14. Keadilan dan Kesetaraan Gender,
15. Akuntabilitas Keuangan, dan
16. Kepentingan Terbaik Anak. (Made)





