2 Dari 4 Anggota Geng Motor Di Sukabumi, Dihadiahi Timah Panas Polisi

634

dutapublik.com, SUKABUMI KOTA – Empat anggota geng motor yang sempat membuat teror warga Gedong Panjang dan aniaya warga Tipar Citamiang Sukabumi berhasil ditangkap Polisi.

Penangkapan tersebut dilakukan tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Polda Jabar di wilayah Sagaranten Kabupaten Sukabumi, pada Jum’at (28/5) dini hari.

“Hari ini kami Polres Sukabumi Kota Polda Jabar telah berhasil menangkap para Pelaku penganiayaan atau pengeroyokan yang terjadi di Citamiang tanggal 26 Mei kemarin. Pelakunya kami tangkap di daerah Sagaranten Kabupaten Sukabumi,” beber Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi Kota, pada Jumat (28/5).

Kapolres mengungkapkan bahwa selain menangkap para Pelaku, jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 5 buah senjata tajam sejenis Corbek, Gergaji dan Gir modifikasi serta 2 unit sepeda motor.

“Yang berhasil kita tangkap baru 4 orang dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor Fino kemudian Honda Beat, ada alat yang digunakan untuk kejahatan, senjata tajam sejenis Corbek kemudian Gergaji,” ungkap Sumarni.

Di tempat berbeda, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si. menerangkan, para Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial SIP (16), MA (21), FR (19) dan DR (24), mereka berdomisili di Kecamatan Citamiang, di Cisaat dan di Cikole.

Dari keempat pelaku yang berhasil ditangkap, dua diantaranya merupakan residivis dan terpaksa dilumpuhkan Polisi karena melakukan perlawanan terhadap Petugas, 1 orang lainnya berstatus pelajar.

“Terhadap para Pelaku yang kami tangkap berhasil kami lumpuhkan, karena melakukan perlawanan terhadap Petugas, 2 orang berhasil dilumpuhkan,” terang Kabid Humas.

Kini, para Pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan. Para Pelaku terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Pasal yang kami kenakan yaitu pasal 351 Jo pasal 170 KUHP dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya 5 tahun, 9 tahun dan 10 tahun,” tandasnya. (Andi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *