dutapublik.com, KAMPAR – Pada Senin (11/4) sekira pukul 01.00 WIB, dua orang pemakai Narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh Petugas dari Polsek Tambang di Lapangan Bola Kaki yang terletak di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang, tepatnya di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Pelaku adalah Yd (25) dan KA (24) warga Dusun Padang Merbau Barat, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampar. Dan kedua pelaku diduga sebagai pemakai narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti plastik bening ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu, alat hisap sabu/bong, handphone merk Real Me warna hitam, handphone Merk VIVO warna Hitam dan sepeda motor merk Scopy warna hitam No. Pol BM 3456 OD.
Kejadian berawal ketika sekira jam 01.00 WIB, Piket SPKT Polsek Tambang mendapat informasi bahwa Masyarakat Dusun 1 Desa Rimbo Panjang, melihat 2 (dua) orang pemuda diduga penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu.
Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes, memerintahkan piket SPKT Briptu Jepri Hamzah beserta Piket Reskrim Bripka Rickson untuk turun ke TKP.
Sekira jam 01.00 WIB tim sampai di TKP dan mengamankan 2 (dua) orang pemuda YD dan KA. Dari tangannya ditemukan barang bukti Narkoba diduga jenis sabu-sabu.
Dari pengakuan pelaku, bahwa narkoba tersebut miliknya dan sengaja datang ke lapangan bola kaki di Rimbo panjang untuk memakai barang haram tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes membenarkan penangkapan ini. “Kedua pelaku dan barang bukti sudah berada di Polsek Tambang untuk proses lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Kapolsek. (Rahman)






