2 Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Mobil Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Cepu

751

dutapublik.com, BLORA – Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 2 orang pria yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan mobil. Penangkapan dilakukan oleh Polsek Cepu Polres Blora dengan dibantu tim dari Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jawa Timur.

Adalah tersangka AHM, seorang warga Kecamatan Cepu Blora dan W warga Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur yang berhasil ditangkap petugas.

AHM diamankan petugas ketika berada di Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso sedangkan W diamankan saat berada di Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, S.H. mengungkapkan, bahwa kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021 lalu, di rumah Korban bernama Kusni dengan alamat Kelurahan Karangboyo RT. 05 RW. 05 Kecamatan Cepu.

“Awal mula kejadian, pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021, mobil milik Korban dikontrak oleh Tersangka dengan perjanjian kontrak kendaraan roda 4 DAIHATSU XENIA, No. Pol K-8973-FN, disewa selama 3 bulan sejak per tanggal 5 Oktober 2021 hingga tanggal 4 januari 2022,” terangnya, pada Kamis (17/3).

Diterangkan Agus Budiana, adapun harga kontrak kendaraan tersebut telah disepakati setiap bulannya sebesar Rp7.500.000 (yujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan di bayar 2 kali pada minggu pertama sebesar Rp3.750.000 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan minggu ketiga sebesar Rp3.750.000 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

“Namun sampai waktu kontrak habis, uang kontrak yang dijanjikan belum dibayar dan mobil tidak dikembalikan. Ternyata mobil tersebut diserahkan oleh Terlapor kepada saudara W tanpa sepengetahuan Pelapor selaku pemilik mobil,” ungkapnya.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu. Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Budi Santoso, S.H., untuk melakukan penyelidikan.

Mendapat informasi bahwa Tersangka lari ke wilayah Jawa Timur, Unit Reskrim Polsek Cepu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Budi Santoso pun melakukan pengejaran. Hingga akhirnya dengan dibantu oleh Satreskrim Polres Bondowoso, Tersangka berhasil diamankan.

Selain mengamankan Tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa1 (satu) unit Mobil DAIHATSU XENIA  warna Putih, Tahun 2017 berikut STNK dan BPKBnya.

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, dengan kejadian tersebut Pelapor/Korban mengalami kerugian Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

Tersangka AHM dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan tersangka W dijerat pasal 480 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kemudian kepada masyarakat, Kapolsek berpesan agar tidak mudah percaya kepada siapapun apalagi orang yang baru dikenal dan jangan mudah menyerahkan barang berharga kepada orang lain.

“Kami imbau kepada warga, tetap waspada terhadap penipuan. Hati hati dan jangan mudah percaya pada orang lain apalagi yang baru kenal,” pungkasnya. (Ysn)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *