26 SHM Diblokir BPN, DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Maladministrasi Kantah Bandar Lampung ke Ombudsman RI

176

dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi melaporkan dugaan maladministrasi yang diduga dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandar Lampung, Albert Muntarie, S.T., M.H., kepada Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Lampung.

Permasalahan yang dilaporkan berkaitan dengan pencatatan blokir terhadap 26 (dua puluh enam) bidang tanah yang tercatat atas nama inisial “H. DMP”. Pemblokiran tersebut dinilai tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, sehingga mengakibatkan pemilik tanah tidak dapat mengakses layanan publik apa pun, yang pada akhirnya merugikan secara materiel maupun immateriel.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., dalam keterangan persnya usai menyampaikan laporan pada Selasa (24/6/2025).

“Terkait dugaan maladministrasi ini, kami secara resmi telah menyampaikan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mengenai status blokir 26 bidang tanah atas nama H. DMP. Sebelumnya, kami telah mengirimkan surat permohonan penghapusan blokir tersebut,” jelas Seno Aji.

Namun, lanjutnya, jawaban dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung atas permohonan tersebut dinilai tidak substansial, tidak berdasar, dan melampaui kewenangannya.

“Pemblokiran terhadap 26 SHM ini telah berlangsung sejak 2022 hingga kini. Ini mencerminkan adanya pemaksaan kehendak secara sepihak oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Akibatnya, hak-hak mendasar pemilik tanah terabaikan tanpa adanya kepastian hukum dan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Seno Aji juga menilai bahwa pencatatan blokir terhadap 26 bidang tanah tersebut cacat secara administrasi dan tidak sesuai prosedur. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tentang Tata Cara Blokir dan Sita, yang menyatakan bahwa syarat pengajuan blokir harus dilengkapi antara lain formulir permohonan, surat permintaan dari instansi terkait, serta keterangan lengkap mengenai pemilik hak dan objek tanah.

“Dalam kasus ini, pencatatan blokir yang dilakukan tidak dilengkapi dengan permohonan resmi dari pihak mana pun, baik perorangan, badan hukum, maupun penegak hukum. Artinya, tindakan tersebut cacat prosedur, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan merugikan pihak pemilik tanah,” terang Seno Aji.

Ia berharap, laporan yang telah disampaikan kepada Ombudsman RI dapat menjadi dasar agar Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung segera memenuhi hak-hak pemohon sebagai warga negara dalam mengakses layanan publik.

“Tujuan utama kami melaporkan hal ini adalah agar pencatatan blokir terhadap 26 bidang tanah atas nama H. DMP dapat segera dihapus dan hak-hak hukum pemiliknya dipulihkan,” ujar Seno.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang tertanggal 25 September 2023, yang ditandatangani Panitera Harif Jauhari, S.H., M.H., dinyatakan bahwa ke-26 bidang tanah tersebut tidak termasuk dalam perkara penyitaan tindak pidana.

Sebagai informasi, laporan dari DPP KAMPUD ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung diterima langsung oleh petugas penerima pengaduan bernama Upi Fitriyanti.

(Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *