334 Calon Kuwu Se-Kabupaten Cirebon Berkomitmen Jaga Kondusifitas Dalam Acara Deklarasi Damai

249

dutapublik.com, CIREBON – Pada hari Senin tanggal 25 September 2023 mulai pkl. 13.00 Wib s/d 14.35 Wib bertempat di Gedung BPU Bagas raya Jl. Randu Alas Desa Kedawung Kec. Kedawung Kab. Cirebon telah dilaksanakan kegiatan Deklarasi Damai dalam rangka Pemilihan Kuwu serentak se-Kabupaten Cirebon pada tahun 2023. Adapun selaku penanggung jawab kegiatan ini Kepala Sat Pol PP Kab. Cirebon, Imam Ustadi.

Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi, Wakil Bupati Cirebon Sdri. Hj. Ayu Tjiptaningsih, Ketua DPRD Kab. Cirebon Sdr. Mohammad Luthfi, Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arief Budiman, Dandim 0620/Kab Cirebon Letkol Inf. Afriandy Bayu Laksono, Letkol Laut (P) Ridwansyah, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto, Kepala Dinas DPMD Kab. Cirebon Sdr. Nanan Abdul Manan, Kepala Kesbangpol Kab. Cirebon Sdri. Dra Hj. Ita Rohpitasari, Kabag Ops Polres Cirebon Kota Kompol Acep Hasbullah, Kasat Intelkam Polresta Cirebon Kompol Joni Nugraha, Kasat Intelkam Polres Cirebon Kota AKP Sugiono, Kapolsek Kedawung AKP Ahmad Nasori, Para Calon Kuwu se-Kab. Cirebon sebanyak 334 orang, Camat se-Kab. Cirebon, Kapolsek se-Kab. Cirebon, Danramil se-Kab. Cirebon dan Panit Opsnal Intelkam Polsek Kedawung Ipda Suyitno.

Dalam deklarasi damai ini para Calon Kuwu di Kabupaten Cirebon berjanji;

a. Mengikuti Pemilihan Kuwu Serentak Di Kabupaten Cirebon Tahun 2023, dengan Penuh Rasa Tanggung Jawab, Menghormati, Mematuhi Peraturan dan Perundang-undangan yang Berlaku;

b. Mengikuti Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Cirebon Tahun 2023 bersama Seluruh Elemen Masyarakat Kabupaten Cirebon dengan tetap Menjaga Suasana yang Aman, Damai, Tertib, Tenteram serta Kondusif, Demi Tetap Terpeliharanya Persatuan dan Kesatuan;

c. Mengikuti Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Cirebon Tahun 2023 Secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil serta Siap Menerima Hasilnya, Menang atau Kalah dengan penuh Kebesaran Jiwa;

d. Menyalurkan dan atau Menyelesaikan Perbedaan Pendapat melalui Musyawarah, atau melalui Jalur Hukum yang berlaku, dan tidak melalui Penggunaan Kekuatan Massa;

e. Menyelesaikan Persoalan Persoalan yang mungkin terjadi, yang terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Cirebon Tahun 2023 sesuai dengan Ketentuan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap Mengedepankan Semangat Kekeluargaan.

Demikian Deklarasi Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Cirebon Tahun 2023 ini dibuat Atas Dasar Kesepakatan Bersama. (DANI SUGENG)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *