46 Ekor Sapi Dan Kerbau Terjangkit PMK, Kapolres Demak Imbau Peternak Untuk Tidak Lakukan Penjualan

499

dutapublik.com, DEMAK – Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak, mencatat 46 ekor sapi dan kerbau terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dari laporan tersebut, Polres Demak intensifkan monitoring peternakan dan pemeliharaan hewan di Kabupaten Demak.

“Dari pemeriksaan yang kita lakukan pertanggal 28 Mei kemarin, ada 35 ekor yang terjangkit, sekarang Senin (30/5), ada 46 ekor sapi dan kerbau yang terjangkit PMK,” terang Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono di peternakan Desa Wilalung, Kecamatan Gajah, Senin (30/5).

Budi mengungkapkan, tim gabungan TNI, Polri dan Dinas Pertanian telah melakukan penanganan dengan menyuntikkan antibiotik, vitamin dan penyemprotan disenfektan pada setiap kandang ternak.

Baca Juga:  Pembunuh Sadis Ditangkap Oleh Satreskrim Polres Demak Kurang Dari 12 Jam 

“Saat ini, kita sudah lakukan karantina atau isolasi terhadap ternak yang terjangkit. Selain itu, kita juga meminta peternak untuk membuat surat keterangan untuk tidak melakukan aktivitas jual beli ternak,” ungkapnya.

Lanjutnya, dengan adanya kasus PMK, Polres Demak akan memperketat penyekatan arus lalu lintas ternak di titik titik perbatasan. 

“Jadi kita sudah melakukan pemeriksaan di dua titik, Pos Lantas Jebor dan Jalan Lingkar Soekarno Hatta. Kita sudah lakukan penyekatan, baik pemeriksaan administrasi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan kesehatan hewan itu sendiri. Dengan adanya kasus, kita akan lebih memperketat arus lalu lintas hewan dari Purwodadi, Grobogan dan wilayah Pati,” terang Kapolres Demak.

Baca Juga:  Kapolsek Lemahabang Bantu Giat Posyandu Di Desa Lemahabang

Dari pengecekan dilakukan di kandang ternak di Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, petugas menutup sementara aktivitas dengan menempelkan imbauan.

Selain itu, pemilik ternak juga diminta membuat surat untuk tidak membeli atau menjual hewan ternak selama karantina hewan. (JL)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *