Duta Publik

5 Perusahaan Modal Asing Dilaporkan LSM Ikapud Nusantara Dalam Kasus Pencucian Uang Dan Pengemplangan Pajak

1077

dutapublik.com – BEKASI LSM Ikapud (Ikatan Putra Daerah) Nusantara telah melayangkan surat nomor 003/A/XI/2020 tanggal 15 Desember 2020 dalam hal laporan kepada Kapolda Metro Jaya.
Dalam surat laporan ini LSM Ikapud Nusantara menyampaikan hal-hal sebagai berikut, yaitu berdasarkan hasil pantauan terdapat perusahaan atau pengembang yang melaksanakan pembebasan lahan dengan penyertaan modal asing (PMA) tidak sesuai dengan permohonan izin lokasi yang dimohon.

“Diduga perusahaan modal asing (PMA) yaitu PT Mega Profita Abadi, PT Trimulya Utama Sukses, PT Kencana Surya Energi, dan PT Mitra Kharisma Luhur, PT Kencana Kemilau Bintang telah melakukan pencucian uang sekaligus pengemplang pajak dengan modus pembebasan lahan pertanian yang tidak sesuai RTRW yang dimohon diluar yang sudah ditetapkan sebagai lokasi yang sudah dikaji oleh pemerintah dan perusahaan,” ucap Kepala Bidang Investigasi, A. Tatang Suryadi kepada dutapublik.com, Selasa (20/4).

Masih kata Tatang, LSM Ikapud Nusantara merasa ada sesuatu yang tidak beres dalam pembebasan lahan di atas dikarenakan bahwa berdasarkan Izin Lokasi yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Nomor 591/027 tertanggal 10 Mei 2017, Izin Lokasi yang dikeluarkan untuk dilakukan pembebasan oleh PT Mega Profita Abadi dan PT Mitra Kharisma Luhur adalah di Kec. Cikarang Timur dan Kec. Cikarang Pusat yang meliputi Desa Cipayung, Hegarmanah dan Pasirtanjung bukan di Kecamatan Pebayuran (Desa Bantarsari, Bantarjaya dan Karang Jaya).

Karena itu kata Tatang, LSM Ikapud Nusantara berkesimpulan bahwa kasus di atas terbagi dalam 3 poin ;
1. Diduga tanah yang sudah dibebaskan sampai saat ini legalitas pelepasan haknya belum sesuai perundang-undangan hukum jual beli.

2. Diduga sampai saat ini perusahaan tersebut belum merubah nama wajib pajak tahunan SPPT dan belum mengajukan permohonan NJOP
3. Diduga telah terjadi pebuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara yaitu tidak membayar biaya pajak pelepasan hak atas tanah dan tidak melaksanakan pembayaran pajak tanah yang dikuasai sesuai azas manfaat atas tanah tersebut selama bertahun-tahun.

Kata Tatang, atas dasar itu LSM Ikapud Nusantara meminta kepada Kapolda Metro Jaya untuk menindaklanjuti hal di ataa dengan memanggil atau meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait.

Selain melakukan pelaporan kepada Kapolda Metro Jaya, Tatang juga menegaskan bahwa pihaknya juga akan membuat laporan kepada PPATK dan OJK karena adanya dugaan kuat bahwa ke lima Perusahaan PMA itu telah melakukan pencucian dengan modus yang telah diuraikan di atas.

Sementara itu perwakilan ke lima Perusahaan PMA hingga berita ini dipublikasikan belum berhasil diklarifikasi. (uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!