PT. Ratua Disinyalir Suap Camat Setu Terkait Pembangunan Tower

432

dutapublik.com – BEKASI Terkait Proyek Pembangunan Tower Cellular di wilayah Kampung Lubang Buaya RT. 01/RW. 10 Desa Cijengkol Kecamatan Setu diduga belum memiliki izin dari Lingkungan, Desa serta Kecamatan.

“Pembangunan Tower Celullar di wilayah Kampung Lubang Buaya RT. 01/RW. 10 Desa Cijengkol Kecamatan Setu, yang dikerjakan oleh PT. Ratua, diduga kuat tidak memiliki IMB dan juga Lingkungan sekitar,” kata Hendro JM, Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi, pada Senin (10/5).

Menurut Hendro, pembangunan Tower Cellular dengan ketinggian 52 Meter tersebut sangat membahayakan Masyarakat sekitar. Karena, pemasangan tiang pancang pembangunan kaki Tower seharusnya dilakukan Bored Pile, namun dikerjakan langsung dengan Sondir.

“Ini akan berdampak kerapuhan pada kaki-kaki Tower dan sangat membahayakan Masyarakat sekitar,” jelas Hendro.

Hendro menegaskan, terkait pembangunan Tower Cellular sampai saat ini, diduga kuat belum memiliki IMB dan izin Lingkungan sekitar serta izin dari pihak Kecamatan Setu.

Hendro meminta Kepada Camat Setu dan Diskominfosantik Kabupaten Bekasi untuk melarang melanjutkan pengerjaan pembangunan Tower Cellular tersebut.

“Jika tidak dapat distop, dapat kami menduga, bahwa Camat Setu dan Diskominfosantik telah menerima Upeti dari PT. Ratua yang mengerjakan pembangunan Tower Cellular di wilayah Kampung Lubang Buaya RT. 01/RW. 10 Desa Cijengkol Kecamatan Setu,” tegas Hendro.

Sementara itu, Dodi, sebagai pakar pembangunan Tower menerangkan, setiap pembanguan Tower Cellular, Konsultan harus hadir untuk mengawasi pekerjaan tersebut agar tidak dikerjakan dengan asal-asalan dan Vendor dapat mengawasi pekerja dilapangan.

Demi kebaikan bersama, seyogianya pembangunan Tower Cellular di Kampung Lubang Buaya RT. 01/RW. 10 Desa Cijengkol Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, agar Pihak Kecamatan Setu dan Dinas terkait memastikan perizinan pembangungan Tower tersebut.

Jika dirasakan izinnya belum lengkap, maka pembangunan Tower Cellular tersebut tidak boleh dilanjutkan. (Daryat)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *