Pengusaha Galian C Numpang Akses Jalan Di Area Pembebasan Lahan Milik Anak Perusahaan BUMN 

421

dutapublik.com, MEMPAWAH – PT. Borneo Alumina Indonesia (PT BAI) adalah anak perusahaan BUMN dari hasil gabungan antara PT Aneka Tambang (PT ANTAM) milik BUMN dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (PT INALUM) milik BUMN, yang terletak di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat. Kini perusahaan tersebut menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, pasalnya lahan yang telah dibebaskan oleh PT BAI hingga saat ini masih digunakan sebagai akses jalan untuk melakukan aktivitas galian C.

Berdasarkan informasi dari beberapa masyarakat bahwa tanah atau lahan yang sudah dibebaskan perusahaan milik BUMN tersebut masih dipergunakan oleh pengusaha galian C sebagai akses keluar masuknya kendaraan pengangkut material timbunan berupa tanah.

Fikri staf legal PT BAI ketika dikonfirmasi soal pembebasan lahan yang masih dipergunakan oleh pengusaha galian C mengaku tidak memiliki kewenangan menjawab. “Saya tidak ada kewenangan untuk menjawab soal ini, silahkan pertanyakan kepada direktur melalui surat,” ujar Fikri, beberapa waktu lalu.

Di lain hari dan tempat, Halias Subi atau biasa dipanggil Pak Ilyas selaku pengelola galian C, menjelaskan bahwa, lokasi galian tersebut di dalam perizinan atas nama Halias Subi total 6 hektar lebih, yang dibebaskan PT BAI hanya 3 hektar lebih, sisa dari lahan yang dibebaskan itulah yang digarap atau ditambang oleh Ilyas saat ini, terkait tanah atau lahan yang sudah dibebaskan yang digunakan untuk akses jalan angkutan material tanah, Ilyas menjawab sudah minta izin kepada pihak PT BAI dan diberi izin selama 3 bulan. (Abdul M)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *