dutapublik.com, PEKANBARU – Aktivitas galian C yang diduga dikelola oleh PT Gerindo Investa International (GII) di RT 04 RW 02, Kelurahan Industri Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, menjadi sorotan. Kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tim jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Senin (5/1/2026). Di lapangan, tidak ditemukan papan informasi kegiatan maupun keterangan perizinan yang lazim dipasang pada aktivitas pertambangan legal. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan pengelola terhadap aturan yang berlaku.
Selain itu, penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk operasional alat berat di lokasi tersebut juga diduga tidak sesuai prosedur, karena disinyalir diperoleh dari pembelian yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan. Jika benar, praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sebagaimana diketahui, kegiatan pengambilan tanah urug termasuk dalam kategori pertambangan batuan (galian C) dan diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki izin resmi sebelum melakukan kegiatan penambangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Gerindo Investa International maupun instansi terkait. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. (NH)





