Agus Flores Ketum FRN: Kapolres Majalengka Ditantang Mengundurkan Diri Jika Tak Punya Nyali Tutup Tambang Ilegal Cikeruh

24

dutapublik.com, MAJALENGKA – Aktivitas pertambangan galian C jenis sirtu dan pasir urug di aliran Sungai Cikeruh, antara Desa Palabuan dan Desa Cikesik, Kabupaten Majalengka, diduga kuat ilegal dan terus beroperasi tanpa hambatan. Kondisi ini memicu kegeraman Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Polri, Agus Flores, yang menilai ada indikasi pembiaran serius oleh aparat.

Berdasarkan hasil investigasi awak media pada Sabtu (11/4/2026), aktivitas tambang terlihat berjalan terang-terangan tanpa papan informasi perizinan. Sedikitnya tiga unit alat berat jenis excavator tampak aktif mengeruk material dari badan sungai.

Material sirtu dan pasir urug hasil tambang tersebut diduga diperjualbelikan hingga keluar daerah, tanpa kejelasan legalitas. Aktivitas ini disebut telah berlangsung cukup lama dan berjalan seolah tanpa pengawasan.

Di lapangan, alat berat yang beroperasi diduga milik tiga orang berinisial Y, W, dan D. Namun hingga berita ini diturunkan, ketiganya belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapat respons, termasuk dari Kuwu Desa Palabuan, Rahman.

Padahal, setiap aktivitas pertambangan wajib mengantongi izin resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Tanpa izin tersebut, kegiatan masuk kategori ilegal dan melanggar hukum.

Mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku tambang ilegal dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Ketua Umum FRN Polri, Agus Flores, melontarkan kritik keras terhadap kondisi tersebut. Ia menilai aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam. “Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Majalengka harus segera membersihkan tambang ilegal ini. Jangan ada pembiaran. Kalau dibiarkan, ini sama saja menampar wajah Kapolri,” tegas Agus Flores.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan tambang ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. “Ini persoalan serius. Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan,” tambahnya.

Selanjutnya Agus Flores juga menegaskannya jika kasus tambang ilegal ini terus dibiarkan lebih baik Kapolres Majalengka mundur dari jabatannya. “Kalau gak bisa bersihkan tambang ilegal, Kapolres Majalengka silahkan mundur dari jabatannya,” tegasnya.

Sementara itu, Humas Fast Respon Nusantara (FRN), Yusri Amarahman, turut memperkuat pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa indikasi pembiaran terhadap tambang ilegal harus segera diakhiri. “Apa yang disampaikan Ketua Umum FRN adalah peringatan keras. Jika aktivitas ilegal ini terus dibiarkan, maka publik bisa menilai ada ketidaktegasan, bahkan potensi adanya oknum yang bermain,” ujar Yusri.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan transparan. “Negara tidak boleh kalah. Aparat harus segera turun tangan, menutup aktivitas tersebut, dan mengusut siapa saja yang terlibat, termasuk jika ada dugaan backing,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya langkah penertiban di lokasi tambang. Publik kini menunggu ketegasan aparat dalam menegakkan hukum tanpa tebang pilih, sekaligus membuktikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di negeri ini. (Uya/Asep Surahman)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *