dutapublik.com, CIREBON – Dengan adanya Menara atau Tower milik Persuhaan sarana Komunikasi di daerah Pedesaan, seyogianya itu bukan hanya untuk kepentingan sepihak dari pihak Perusahan pemilik Tower tersebut.
Hal itu dikatakan oleh Sudarto selaku Tokoh Pemuda Pejuang Hak Masyarakat Daerah di Desa Lurah Kecamatan Plumbon Cirebon Jawa Barat.
“Ada hak-hak Masyarakat yang harus diberikan oleh pihak Perusahaan pemilik Tower tersebut,” ucapnya, kepada awak media dutapublik.com, pada Rabu (19/5).
Dana Konpensasi dari Perusahaan pemilik Tower, yang awalnya tidak adanya keterbukaan dan disinyalir disembunyikan oleh Oknum tertentu, akhirnya setelah diperjuangkan oleh Sudarto, membuahkan hasil sesuai harapan Masyarakat setempat.
Sementara itu, pihak Perusahaan pemilik Tower, mengucapkan terima kasih kepada Masyaraka atas diberikannya izin dan dukungannya, sehingga Tower yang berada di Blok Lebak RT. 09 RW. 03 Desa Lurah Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon bisa berjalan lancar meskipun dalam beberapa hari kebelakang sempat terjadi kendala. (udadi)





