Nasib PMI (110): Modus Operandi TPPO, PT. Putra Timur Mandiri Diduga Keras Berani Palsukan Tahun Lahir PMI

1248

dutapublik.com, KARAWANG – Perusahaan pemroses pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural ke negara Timur Tengah beserta antek-anteknya dengan leluasa melakukan aktifitasnya seolah mereka semua kebal hukum karena diduga memiliki backing dari oknum APH dan relasi di instansi pemerintah terkait kegiatannya.

Bagaimana tidak, jika mereka diduga tidak memiliki backing oknum APH, mana mungkin mereka dengan leluasa dan mudahnya meloloskan PMI ke Timur Tengah untuk dipekerjakan menjadi asisten rumah tangga atau pembantu walaupun visa yang digunakan adalah visa kunjungan. Seolah Kepmenaker RI No. 260 tahun 2015 bagi mereka hanya tulisan biasa di atas kertas saja.

Adalah PT. Putra Timur Mandiri (PTM), salah satu perusahaan pemroses PMI unprosedural ke Timur Tengah telah banyak memberangkatkan PMI unprosedural ke Timur Tengah. Selain melanggar Kepmenaker No. 260 tahun 2015 tentang tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah juga diduga melanggar UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal itu terungkap ketika beberapa PMI unprosedural Timur Tengah menceritakan kisah tragisnya kepada media dutapublik.com beberapa waktu lalu.

Adapun pemalsuan dokumen negara yang diduga dilakukan oleh PT. Putra Timur Mandiri (PTM) dan antek-anteknya tersebut terkuak dari tahun lahir PMI di KTP dengan tahun lahir di Paspor berbeda. Di antaranya yaitu:

1. SF, tahun lahir di ijazah tertera tahun 2002, sedangkan di Paspor tahun lahir tertera tahun 1999.
2. EN, tahun lahir di KTP tertera tahun 1978, sedangkan di Paspor tahun lahir tertera tahun 1982.
3. U, tahun lahir di KK tertera tahun 1972, sedangkan di Paspor tahun lahir tertera tahun 1982.

Sementara, salah satu sponsor dari PT. PTM yang diduga terlibat dugaan pemalsuan dokumen kependudukan, ketika dikonfirmasi media dutapublik.com berdalih, bahwa dirinya tidak mengetahui terkait perbedaan tahun lahir PMI.

Baca Juga:  Pernyataan Dirtipideksus Akomodir Ganti Rugi Korban Indosurya, Alvin Lim : Helmi Sudah Merubah Mabes Polri Jadi Kantor Jasa Penagih Hutang

“Kalau masalah beda umur kurang tahu soalnya PMI waktu itu gak ada paspornya cuma bawa KK KTP dan saya cuma nganter ke Jakarta aja masalah proses kurang tahu,” ujar K, pada Rabu (19/10) melalui pesan WhatsApp miliknya.

Sedangkan Ferry yang merupakan perwakilan dari PT. PTM ketika dimintai keterangan terkait keterlibatan pihaknya dalam dugaan pemalsuan tahun lahir PMI mengatakan, bahwa dirinya akan melakukan pemeriksaan data base terlebih dahulu.

“Ya Pak kita cek dulu datanya Pak,” katanya, melalui pesan WhatsApp miliknya, pada Rabu (19/10).

Namun, setelah dilakukan konfirmasi ulang pada Kamis (20/10), Ferry memilih bungkam seribu bahasa dengan tidak merespon pesan WhatsApp yang dilayangkan.

Dalam hal ini, jadi memunculkan beberapa asumsi publik, terkait oknum siapa saja yang berani memalsukam dokumen kependudukan dalam kasus dugaan kejahatan TPPO? Karena Paspor dikeluarkan oleh beberapa kantor Imigrasi di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Sedangkan berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa persyaratan untuk membuat Paspor di kantor Imigrasi harus melampirkan dokumen kependudukan asli, yaitu Kartu Tanda Penduduk (*wajib e-KTP atau surat perekaman e-KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Ijazah, Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah dan atau surat baptis (*bisa dipilih salah satu yang mencantumkan nama, tanggal lahir, tempat lahir dan nama orang tua.

Baca Juga:  Pangdam IV/Diponegoro: Hasil Otopsi Sementara Menyatakan Kopda Muslimin Mati Lemas

Berdasarkan UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, pada Pasal 2 ayat (1) dijelaskan, bahwa setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.

Sedangkan, untuk tindakan pemalsuan dokumen kependudukan sudah diatur di dalam UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dalam Pasal 94 dijelaskan, bahwa setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000. (N. Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *