Advokat Taufik Nasution : Saksi Dari Kiwil Membenarkan Sudah Terima 600 Juta 

615

dutapublik.com, BEKASI – Sidang kelima perkara pemalsuan yang mendera Kepala Desa Taman Rahayu Abdul Wahid beserta ketiga terdakwa mengungkap sejumlah fakta baru pada persidangan, pada Kamis (20/5).

Pihak Gunawan alias Kiwil disebut-sebut telah menerima total Rp. 600 juta dalam 2 tahap pembayaran, pertama Rp. 410 juta pada 1 Juni 2019 dan Rp. 190 juta sepekan setelahnya.

Hal itu diungkap oleh Roy Komarudin yang menjadi saksi tunggal pada persidangan kelima. Roy bahkan menyebut angka Rp. 600 juta itu datang dari pihak Gunawan.

“Secara meyakinkan tadi Saudara Roy menyampaikan permintaan Rp. 600 juta dari mulut Gunawan selaku Pelapor dengan iming-imingi perkara dihentikan. Faktanya, perkara naik. Tadi Hakim juga menanyakan uang kembali atau belum,” kata Kuasa Hukum Terdakwa, Taufik Hidayat Nasution kepada awak media dalam jumpa persnya, Kamis (20/5) Di Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi.

Lanjutnya, Roy pun menjawab sesuai pengetahuannya, bahwa uang sebesar total Rp. 600 juta itu tak kembali sepeser pun.

“Patut diduga, saudara Kiwil melakukan upaya pembohongan dan pemerasan terhadap Terdakwa dan kawan-kawan. Tentunya pihak Terdakwa dan keluarga merasa dibohongi,” ujar Taufik.

Soal klausul yang belum terpenuhi dalam upaya perdamaian itu, Taufik menjelaskan, bahwa kliennya sudah berusaha memenuhi, tetapi secara administrasi tanah yang diklaim Kiwil itu memang tak terdata.

“Pak Abdul Wahid selaku Kepala Desa sudah berupaya maksimal dengan mengecek Letter C Taman Rahayu. Tapi nama Ontel bin Teran tidak terdaftar. Kemudian dicek lagi SPOP dilampirkan sebagai alat bukti pendukung permohonan SPPT PBB, Bapenda sendiri mengatakan SPOP itu tidak terdaftar,” imbuh Taufik.

Dia pun menegaskan, bahwa surat pengantar SPPT tak bisa terbit kalau objek yang diklaim oleh Gunawan alias Kiwil tidak terdaftar di Buku Letter C Desa Taman Rahayu dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi.

“Ini kan persoalan yang nantinya ditindaklanjuti akan jadi bumerang bagi Kepala Desa dan kawan-kawan. Jadi secara garis besar sudah dilaksanakan, Rp. 600 juta sudah dan upaya membantu Gunawan mengurus tanahnya sudah, tapi karena terbentur aturan maka tidak bisa,” terang Taufik.

Kemudian, Taufik menyoroti pengakuan Gunawan yang mengakui tidak menerima Rp. 190 juta tersebut pada persidangan sebelumnya, karena merasa tidak hadir pada penyerahan tersebut.

Roy, kata Taufik, menyebut, bahwa ketika Nanta Johan hadir, dia menyebut mewakili Gunawan yang berhalangan hadir. Nanta Johan pun merupakan sepupu Gunawan yang tinggal tak jauh di Desa Tamansari.

“Saya juga tanya, sejak 2019 tanggal Kwitansi penerimaan uang apakah saudara Gunawan pernah komplain atau tidak tentang kekurangan, dia (Roy-red) menjawab secara tegas tidak. Artinya, kecil kemungkinan uang itu tidak dia terima. Kalau ada hak terpenuhi pasti dia akan tuntut (sisa kekurangan uang kompensasi 190 juta), apalagi pada surat perjanjian damai saudara Nanta Johan alias Pea juga ikut tanda tangan sebagai Saksi,” beber Taufik.

Tim Kuasa Hukum Abdul Wahid CS, dipimpin Taufik Hidayat Nasution dengan anggota Akbar Mulia, Fanny Elke Matindas dan Eka. (SS/red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *