Oknum Anggota BPD Kedawung Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang Diduga Makan Gaji “Buta”

375

dutapublik.com, KARAWANG – Berdasarkan Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, bahwa Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Anggota BPD, berdasarkan Pasal 60 huruf c, Permendagri Nomor 110 tahun 2016, wajib mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan. Sedangkan, pada huruf f, anggota BPD wajib mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Jika mengacu kepada Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tersebut, bahwa anggota BPD harus berdomisili di wilayah Desa/Kelurahan tempat di mana anggota BPD tersebut terpilih agar dapat menjalankan salah satu tugas dan kewajibannya yaitu menampung segala aspirasi dari warga yang diwakilinya.

Namun, Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tersebut, diduga sengaja diabaikan dan dilanggar oleh Agus Fadilah alias Boyong, selaku anggota BPD Kedawung Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang notabene menjabat sebagai anggota BPD bidang Pembangunan.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu warga Dusun Lampean I Desa Kedawung, yang tidak bersedia dipublikasikan namanya mengungkapkan bahwa, Agus Fadilah alias Boyong, saat ini tinggal bersama keluarganya di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

“Saya kan tinggal di Dusun Lampean I, yang merupakan wilayah keterwakilan Pak Agus Fadilah atau Pak Boyong. Tapi, Pak Boyong gak tinggal di Dusun Lampean I. Katanya sih tinggal di Kabupaten Subang sama istrinya. Terus aspirasi kami siapa yang mau nampung?,” ungkap, Jalu (nama samaran), kepada media dutapublik.com, pada Jumat (24/5/2024).

Jalu, menuturkan bahwa tugas dan kewajiban, Boyong, sebagai anggota BPD Kedawung tidak jelas kinerjanya.

“Orangnya aja ada di Subang, gimana kita mau menyampaikan aspirasi? tapi masalah honor dan dana operasional BPD kemungkinan sih, Pak Boyong, masih menerimanya. Jadi, ibarat kata, Pak Boyong, itu hanya makan gaji buta sebagai anggota BPD, tapi kerjanya gak ada,” tuturnya.

Diketahui, struktur organisasi BPD Kedawung terdiri dari Ketua Dede Mulyana, Wakil Ketua Endang Suhendi, Sekretaris E.Z. Arifin, Bidang Pemerintahan Dede Suparman dan Carwasan, dan Bidang Pembangunan Agus Fadilah dan Iwan Supriatna.

Sedangkan, susunan keterwakilan wilayah BPD Kedawung, yaitu Dusun Krajan I Dede Suparman dan Iwan Supriatna, Dusun Krajan 2 Dede Mulyana dan Carwasan, Dusun Lampean I Agus Fadilah dan Endang Suhendi, dan Dusun Lampean II E.Z. Arifin.

Sementara, Agus Fadilah alias Boyong, saat dikonfirmasi melaui pesan WhatsApp oleh media dutapublik.com, pada Jumat (24/5/2024) sekira pukul 13.50 WIB, Boyong, tak memberikan respon apapun dan terkesan Bungkam hingga berita ini dipublikasikan.

Hal yang sama, Dede Mulyana, selaku ketua BPD Kedawung, dan Ojat, selaku ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tidak memberikan respon terhadap konfirmasi yang dilayangkan oleh media dutapublik.com.

Mengacu kepada Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 19 ayat (2) bahwa anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:

Hurup b: tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun.

Hurup d: tidak melaksanakan kewajban. Hurup h: tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. Hurup j: bertempat tinggal di luar wilayah asal pemilihan. (Nendi Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *