Hakim PN Jakpus Ingatkan JPU Dan Polisi Untuk Melampirkan Hasil Tes Urine Dalam Berkas Perkara Narkotika

236

dutapublik.com, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dan Penyidik Polres Metro Jakpus untuk melampirkan hasil tes urine ke dalam berkas perkara Narkotika.

Rios Rahmanto mengaku, selama dirinya bersidang di PN Jakpus, ia belum pernah melihat JPU yang menangani perkara tindak pidana Narkotika melampirkan hasil tes urine di dalam berkas perkara Narkotika.

Hal itu Rios sampaikan saat sidang pemeriksaan dua orang saksi penangkap dari Polres Metro Jakpus dalam perkara nomor 392/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Shofian Maulana als Fian Onang.

Awalnya, JPU Hadziqotul Aulawiyyah menanyakan kepada kedua saksi yang melakukan penangkapan apakah tes urine dilakukan kepada terdakwa atau tidak. “Dites urine nggak? Waktu di Kepolisian?,”tanya Hadziqotul Aulawiyyah kepada kedua saksi di PN Jakpus, Selasa (16/7/2024).

Kemudian, saksi Januar Sulistio dan Muhamad Suryadilaga dari Polres Metro Jakpus tersebut menjawab bahwa pihaknya melakukan tes urine terhadap terdakwa dan hasilnya positif mengonsumsi narkoba.

Atas jawaban kedua saksi tersebut, Rios Rahmanto kemudian menanyakan hasil tes urine yang dilakukan terhadap terdakwa apakah dilampirkan dalam berkas perkara. “Ada diberkasnya nggak? Kayaknya nggak pernah ada. Selama saya di sini belum pernah melihat itu tes urine hasil labnya di masukan dalam berkas,” ungkap Rios Rahmanto. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *