Kejati DKI Sosialisasikan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

208

dutapublik.com, JAKARTA -“Kejaksaan tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) secara luring dan daring dalam rangka mensosialisasikan Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kejati DKI Jakarta pada hari Jumat, 9 Agustus 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Rudi Margono mengatakan, sejak disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah membawa sejumlah perubahan berarti dalam hukum pidana Indonesia.

“Dalam hal sistem penegakan hukum _single prosecution system_ , Jaksa akan menjadi pengendali proses penuntutan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi sehingga dengan banyaknya kewenangan baru bagi aparat penegak hukum khususnya Jaksa dalam mengimplementasikan KUHP dan sebagai pemegang asas dominus litis tentunya akan memiliki peranan besar dalam menentukan arah penegakan hukum maka diperlukan kemampuan serta pemahaman yang baik terhadap penerapan KUHP baru ini,” kata Rudi di Jakarta.

Ia mengaku, sosialisasi itu sudah dilakukan oleh kejati DKI Jakarta sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 13 Juni 2024 melalui zoom meeting yang diikuti oleh seluruh Jaksa pada wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta melibatkan dari _Indonesia Judicial Research Society_ (IJRS).

Kegiatan tersebut menurutnya Sejalan dengan perintah Jaksa Agung Republik Indonesia agar setiap satuan kerja melaksanakan diskusi kelompok dengan mendatangkan kalangan ahli, akademisi, dan praktisi sehingga diharapkan dalam rangka pelaksanaan KUHP baru tersebut akan tercipta keseragaman dan kesamaan mindset Jaksa.

“Guna menyongsong pelaksanaan KUHP baru yang akan dilakukan mulai tanggal 02 Januari 2026 maka dilakukan kegiatan FGD hari ini,” Pungkasnya.

Dalam kegiatan itu, acara dimulai dengan sambutan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial H. Suharto, S.H., M.Hum. dan Guru Besar Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum. turut hadir sebagai narasumber pada FGD tersebut. (Nando).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *