Perkara Dugaan Penyerobotan Tanah Milik H. Okim Cs, Pengacara Eddy Prakoso: Pemanggilan Para Saksi Oleh Penyidik

264

dutapublik.com, KARAWANG – Perkara dugaan penyerobotan tanah dan dugaan pemalsuan tanda tangan Akta Jual Beli (AJB) sebidang tanah milik, H. Okim Firmansyah Cs, terus bergulir dan saat ini telah memasuki babak baru, yakni pemanggilan para saksi oleh penyidik Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Karawang.

Hal itu yang diungkapkan oleh kantor hukum Eddy Prakoso, S.H., dan Rekan, selaku kuasa hukum dari, H. Okim Firmansyah (48), warga Desa Pancawati Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Iya betul. Penyidik Unit Tipidter Polres Karawang telah memanggil saksi dari korban terkait perkara dugaan penyerobotan tanah milik klien kami, Bapak H. Okim Firmansyah,” ungkapnya, kepada media dutapublik.com, pada Minggu (25/8/2024).

Eddy Prakoso, menuturkan bahwa untuk oknum PPAT yang diduga terlibat dalam perkara dugaan penyerobotan tanah milik, H. Okim Firmansyah, akan segera dilakukan pemanggilan.

“Kita tunggu saja hasil pemanggilan oknum PPAT yang diduga terlibat oleh Penyidik. Saya harapkan pemanggilannya akan dilakukan secepat mungkin,” ujarnya.

Eddy Prakoso, menjelaskan bahwa jalur hukum yang ditempuh tersebut dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak kliennya.

“Kami menganggap bahwa para terlapor selama ini tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan hak-hak klien kami yang telah terzalimi oleh mereka. Sehingga, kami mengawal perkara ini kepada pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Unit Tipidter Polres Karawang agar keadilan bisa ditegakkan,” jelasnya.

Dirinya berharap, agar terduga pernyerobot tanah milik kliennya tersebut mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku akibat tindakannya yang diduga telah merampas hak milik orang lain.

“Sebagai kuasa hukum, kami akan perjuangkan hak-hak klien kami berupa asset tanah yang diduga diserobot oleh para terlapor. Kita serahkan dan percayakan perkara ini kepada pihak aparat penegak hukum. Biarkan Kepolisian bekerja,” harapnya.

Diketahui, perkara dugaan penyerobotan tanah milik, H. Okim Firmansyah Cs, terjadi karena Sertipikat tanah tersebut telah berpindah nama menjadi atas nama, Lilis, tanpa adanya transaksi jual beli dari H. Okim Firmansyah Cs, kepada Lilis, sebelumnya. Perkara tersebut diduga kuat melibatkan beberapa oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pihak lainnya. (Nendi Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *