SPBU 34.41337 Pedes Karawang Diduga Jual BBM Jenis Solar Pakai Jerigen Bermodus Mobil Truk

946

dutapublik.com, KARAWANG – Sebuah SPBU di Kabupaten Karawang Jawa Barat diduga melayani pembelian BBM bersubsidi jenis solar menggunakan jerigen dalam jumlah besar. Padahal PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tangki yang telah dimodif.

Namun sangat disayangkan SPBU ini diduga mengakali dan tidak mentaati larangan itu.

Tim awak media dutapublik.com berusaha menggali informasi tersebut hingga sejumlah barang bukti yang didapatkan oleh tim di lapangan.
Dalam bukti tersebut diduga dengan gamblangnya SPBU ini menjual BBM jenis solar menggunakan jerigen dengan jumlah banyak yang diduga disembunyikan di dalam mobil jenis truck bak.

Tidak cukup sampai disitu saja tim awak media mengkonfirmasi salah satu pengelola SPBU tersebut. Adalah Pak Tri yang diduga selaku Pengawas SPBU 34.41337 yang ada di Kecamatan Pedes Karawang. Namun sangat disayangkan Pak Tri memilih ngebudeg alias diam tanpa kata hingga berita ini dipublikasikan.

Dalam ketentuan larangan pembelian BBM dengan jerigen di SPBU mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Ketiga, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. (Uya/Rahmat)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *