dutapublik.com, SANGGAU – Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali menjadi sorotan publik di Provinsi Kalimantan Barat. Aktivitas bongkar muat ilegal atau yang kerap disebut modus “kencing” BBM diduga terjadi di kawasan Kedokok, Kabupaten Sanggau, Sabtu (23/5/2026).
Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas tersebut diduga melibatkan satu unit truk tangki Pertamina yang tengah melakukan pemindahan atau bunker BBM ke dua unit truk tangki berwarna biru di area terbuka.
Truk tangki Pertamina tersebut diduga berkapasitas 16.000 liter, sementara dua armada biru masing-masing diperkirakan berkapasitas 8.000 liter. Kedua kendaraan tersebut diduga merupakan armada operasional milik PT Putra Putri Borneo.
Identitas Kendaraan di Lokasi
Dari hasil pencatatan visual di lokasi, berikut identitas kendaraan yang terpantau:
Truk tangki Pertamina warna putih-merah dengan nomor polisi DA 7031 BF, masa berlaku plat hingga 08-28. Kendaraan tersebut memiliki nomor lambung 135 dan U33, kode registrasi produk PHY-030, serta terdapat tulisan “AMANDA” pada bagian belakang tangki.
Truk Fuso biru bernomor polisi KB 8575 MN dengan atribut bertuliskan PT Putra Putri Borneo.
Truk Fuso biru lainnya bernomor polisi KB 9387 KB.
Mobil pick-up Daihatsu warna hitam bernomor polisi KB 8973 WA yang berada di antara armada tangki.
Aktivitas transfer BBM antar tangki tersebut diduga merupakan upaya pengalihan BBM subsidi dari jalur distribusi resmi. BBM itu disinyalir akan dialokasikan ke sektor industri dengan harga non-subsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kecurigaan warga semakin menguat setelah salah seorang warga yang menyaksikan aktivitas tersebut mencoba mendekati lokasi. Namun, warga mengaku mendapat respons bernada intimidatif dari oknum di lapangan.
“Jangan main emosi bang, santai saja,” ujar salah satu oknum di lokasi sebagaimana ditirukan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Sikap defensif para pekerja di lapangan dinilai semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal dalam proses pemindahan BBM tersebut.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan distribusi BBM subsidi oleh pihak Pertamina maupun aparat penegak hukum di wilayah Kalimantan Barat.
Masyarakat berharap ada tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum dalam distribusi BBM subsidi, agar hak masyarakat kecil terhadap BBM bersubsidi tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih melakukan penelusuran lanjutan dan berupaya mengirimkan surat konfirmasi kepada manajemen PT Putra Putri Borneo, pihak depot Pertamina terkait, serta Polres Sanggau guna memperoleh klarifikasi berimbang terkait legalitas aktivitas pemindahan BBM tersebut. (Hery)





