dutapublik.com, TANGGAMUS – Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI) DPK Tanggamus, Helmi, terus menyoroti carut marutnya pengelolaan anggaran Dana Desa tahun 2022 di pemerintahan Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Pasalnya berdasarkan keterangan dari masyarakat setempat berbanding terbalik atas apa yang disampaikan oleh Kepala Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus terkait dana anggaran pembangunan sumur bor yang berada di empat lokasi.
Dalam penyampaiannya Helmi mengatakan Kepala Pekon Umbar saat dikonfirmasi mengatakan kalau pembangunan sumur bor tahun 2022 telah dibangunkan semua sebanyak empat unit atau anggaran telah digunakan sesuai dengan rencana dan pembuatan sumur bor itu sendiri telah direalisasikan sesuai hasil musyawarah.
Adapun keterangan yang disampaikan oleh Kakon Pekon Umbar semua telah direalisasikan seperti sumur bor dibangun di area persawahan, sementara pihaknya dari Lembaga mendapat informasi dari masyarakat bahwa sumur bor di Pekon mereka tak pernah ada apa lagi sumur bor yang dibangun sebanyak empat unit.
“Kalau keterangan Kakon udah realisasi semua dan sumur bor empat unit dibangun di area persawahan, sementara keterangan dari masyarakat mereka mengatakan tak pernah ada pembangunan sumur bor kalau memang dibangun pasti kami tau apalagi yang dibangun tak hanya satu unit, satu unit aja keliatan apa lagi empat unit, itu penjelasan warga pada kami,” beber Helmi, Jumat (4/10/2024).
Lanjut Helmi, dengan dua keterangan yang berbeda ini pihaknya akan terus mendalami untuk item item yang lain, dan tak menutup kemungkinan dugaan Mark Up dan fiktif itu benar adanya
“Contoh sumur bor Kakon Pekon Umbar menyampaikan ke kami sudah dibangun semua empat unit, lokasinya di sawah, itu keterangan Kakon, ini hak beliau menerangkan seperti itu. Sedangkan hasil konfirmasi kami dengan beberapa warga Pekon Umbar jelas kalau mereka tak pernah melihat pembangunan sumur bor di Pekonnya apalagi itu empat unit, kalaupun telah dibangun tapi sudah rusak pasti bekasnya ada, kalau bekasnya saja tidak ada, artinya sumur tersebut tak pernah ada atau tak pernah dibangun,” ungkapnya.
Atas dua keterangan yang berbeda tersebut Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PRO JAMIN DPK Tanggamus, secepatnya akan mempersiapkan bukti bukti yang ada dan akan membawa persoalan ini ke pihak terkait baik Inspektorat Tanggamus maupun Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus. (Sarip)


