Firma Hukum EP: Terduga Penyerobot Tanah Milik H. Okim Cs Diduga ‘Hilang Ingatan’

236

dutapublik.com, KARAWANG – Perkara dugaan penyerobotan tanah dan dugaan pemalsuan tanda tangan Akta Jual Beli (AJB) nomor 184/2019, sebidang tanah milik, H. Okim Firmansyah Cs, sudah memasuki tahap pemanggilan terduga yaitu, Lilis, oleh Kepolisian.

Lilis (38), yang merupakan warga Dusun Kalimulya RT.003 RW.002 Desa Pasirmulya Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kepolisian, pada Kamis (10/10/2024).

Hal itu dibenarkan oleh Pengacara Eddy Prakoso, S.H., dari Firma Hukum EP, yang juga merupakan kuasa hukum dari H. Okim Firmansyah (48) Cs.

“Iya betul. Berdasarkan informasi bahwa, Ibu Lilis, telah memenuhi panggilan Kepolisian untuk dimintai keterangan sebagai saksi yang didampingi oleh kuasa hukumnya,” ujarnya, kepada media dutapublik.com, pada Rabu (16/10/2024).

Dilanjutkannya bahwa, Lilis, diduga memberikan keterangan palsu kepada Kepolisian.

“Ibu Lilis, saat dimintai keterangan sebagai saksi, dirinya diduga tidak mengakui telah menandatangani AJB nomor 184/2019, dengan dalih tidak ingat,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Eddy Prakoso, meminta kepada pihak Kepolisian, untuk kembali memanggil, Lilis.

“Sebagai kuasa hukum dari Bapak H. Okim Firmansyah Cs, kami akan mendorong Kepolisian untuk memanggil kembali, Ibu Lilis, dengan menghadirkan SHM asli atas tanah bersengketa tersebut. Dikarenakan, kami berasumsi adanya kejanggalan,” tuturnya.

Sementara, Lilis, saat dikonfirmasi oleh media dutapublik.com melalui pesan WhatsApp di nomor 08569549xxxx, pada Rabu (16/10/2024) sekira pukul 12.50 WIB, yang bersangkutan belum memberikan tanggapannya hingga berita ini dipublikasikan.

Diketahui, perkara dugaan penyerobotan tanah milik, H. Okim Firmansyah Cs, terjadi karena Sertipikat tanah tersebut telah berpindah nama menjadi atas nama, Lilis, tanpa adanya transaksi jual beli dari H. Okim Firmansyah Cs, kepada Lilis, sebelumnya. Perkara tersebut diduga kuat melibatkan beberapa oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pihak lainnya. (Nendi Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *