PMI Ilegal Asal Bandung Barat Dalam Kondisi Hamil Besar, “Menjerit Minta Dipulangkan”

416

dutapublik.com, BANDUNG – Kisah menyedihkan kembali menimpa salah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bernama, Nurliana, asal Kp. Cibulan Rt. 001/02 Kecamatan Gununghalu Kabupaten Bandung Barat. Nurliana, yang menjadi pahlawan devisa ini diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang diberangkatkan ke negeri Timur Tengah dan diduga diproses dengan non prosedural oleh oknum sponsor.

Sponsor yang memberangkatkan, Nurliana, yang diduga bernama, Fauziah, dan diduga beralamat di Jln. Setu I No. 48 RT. 012/03 Bambu Apus Kecamatan Cipayung Kota Jakarta Timur. Sangat disayangkan, ketika awak media meminta konfirmasi kepada, Fauziah, terkait hal dimaksud tidak memberikan tanggapan hingga dipublikasikannya berita ini.

Baca Juga:  Jeni Dari PT Bahana Mengakui Perusahaannya Lakukan Kejahatan TPPO Bermodus Rekrutmen PMI Ilegal

Nurliana, sendiri diduga mendapat perlakuan kurang berprikemanusiaan apalagi ia dalam keadaan hamil besar. Ia mengaku dalam jangka waktu sudah seminggu ini hanya bisa menangis dan mengeluh minta dipulangkan ke Indonesia lantaran betapa tersiksanya akibat pendarahan.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa perbuatan terkait dugaan TPPO ini sudah sangat merugikan para WNI yang diduga sejumlah PMI dijual oleh para oknum pemroses kepada majikan di luar negeri dengan harga yang fantastis mencapai ratusan juta per jiwa.

Ketika awak media menemui salah seorang anggota LSM, pada Jum’at, 02 November 2024, yang tidak bersedia disebut namanya berharap agar dugaan TPPO dimaksud untuk diproses melalui APH, sehingga bisa memberi efek jera terhadap para oknum sponsor dan pemroses dari perusahaan yang nakal.

Baca Juga:  Menteri Asal PKB Pilih "Ngebudeg" Saat Dimintai Tanggapan Soal 8 PMI Ilegal Korban Penyanderaan Syarikah Nas

Lebih lanjut, juga berharap agar Posko Pengaduan Relawan Prabowo-Gibran pada pergantian Pemerintahan ini semakin ditingkatkan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran termasuk dugaan TPPO ini untuk dituntut sesuai hukum yang berlaku. Karena, hal tersebut diduga sangat bertentangan dengan UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Udi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *