dutapublik.com, KARAWANG — Lembaga Lembayung Senja Indonesia (LSI) DPD Karawang mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga berkaitan dengan pemberangkatan warga negara Indonesia ke Libya secara nonprosedural.
Pengungkapan tersebut menjadi perhatian serius LSI DPD Karawang sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan masyarakat dari praktik perdagangan orang yang berpotensi merugikan dan membahayakan keselamatan korban.
LSI DPD Karawang mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti informasi mengenai dugaan TPPO tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, LSI DPD Karawang meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap informasi serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses perekrutan dan pemberangkatan tersebut.
Pendalaman dinilai penting untuk mengungkap fakta, mengetahui modus yang digunakan, memastikan legalitas proses pemberangkatan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat yang diduga menjadi korban.
LSI DPD Karawang juga menilai pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan langkah pencegahan terhadap praktik perekrutan serta pemberangkatan pekerja secara nonprosedural ke luar negeri.
Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama apabila proses perekrutan tidak memberikan informasi yang jelas mengenai perusahaan, jenis pekerjaan, negara tujuan, dokumen, maupun prosedur penempatan.
Masyarakat juga diharapkan memastikan legalitas pihak yang melakukan perekrutan serta kelengkapan dokumen sebelum menerima tawaran untuk bekerja di luar negeri.
LSI DPD Karawang menyatakan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait apabila diperlukan untuk memberikan informasi yang dimiliki guna membantu proses pendalaman dugaan kasus tersebut.
Dugaan TPPO merupakan persoalan serius karena dapat berkaitan dengan eksploitasi dan kerentanan masyarakat. Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan perdagangan orang perlu ditangani secara cepat, cermat, dan berdasarkan fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam proses penanganannya, perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian utama. Sementara itu, terhadap pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap berlaku asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Adie@rt)






